SITUBONDO, - Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo merespons terkait warganya yang dituntut dua tahun penjara akibat memikat atau menangkap burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran.Diketahui, Masir (71), warga Dusun Sejar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, dituntut dua tahun penjara karena memikat burung di Kawasan Taman Nasional Baluran dalam sidang di Pengadilan Negeri Situbondo pada 4 Desember 2025.Bupati Situbondo mengundang anak dan istri terdakwa ke Pendopo Rakyat Situbondo untuk bertemu langsung pada Senin .Dalam kesempatan itu, keluarga Masir meminta pertolongan supaya ada uluran tangan pemerintah daerah terkait kasus yang dialami.Baca juga: Pikat Burung Kicau di Taman Nasional Baluran, Kakek 75 Tahun Dituntut 2 Tahun PenjaraMerespons permintaan tersebut, Rio mengatakan bahwa dirinya akan mengajukan penangguhan penahanan ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo."Ini masyarakat kita, upaya bantuan akan kami lakukan dengan mengajukan permohonan penangguhan ke pengadilan, semua keputusan ada di tangan hakim," kata Rio, Senin.Rio lantas mengatakan bahwa dirinya yang patut disalahkan dalam kasus kakek Masir.Sebab, dalam pandangannya, pihak Kepolisian memiliki bukti dan payung hukum sudah ada. Pihak Kejaksaan juga telah bekerja sesuai aturan yang berlaku."Kepolisian tidak bisa disalahkan karena ada bukti perbuatan dilakukan berulang kali, Kejaksaan juga sama, yang salah saya karena saya tidak bisa menyediakan pekerjaan kepada rakyat. Oleh karena itu, saya memohon maaf atas kejadian ini," ujarnya.Baca juga: Viral Kakek Pemikat Burung Cendet di Baluran, Ternyata Sudah 5 Kali BeraksiDia juga menyatakan bahwa hanya berusaha maksimal dengan mengirim surat permohonan penangguhan penahanan ke PN Situbondo."Saya hanya bisa mengirimkan surat permohonan penangguhan, dan berharap hal itu dapat dikabulkan," katanya.Bupati Situbondo berharap ada kebijaksanaan dari para hakim sehingga Masir bisa bebas dan bisa beraktivitas dengan keluarganya."Semoga ada kebijaksanaan, surat akan saya kirim besok segera," ujar Rio.Baca juga: Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
(prf/ega)
Bupati Situbondo Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Kakek Pemikat Burung yang Dituntut 2 Tahun
2026-01-12 12:54:56
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 12:32
| 2026-01-12 12:08
| 2026-01-12 11:47
| 2026-01-12 11:13
| 2026-01-12 10:58










































