Insiden Pemukulan Pengemudi Ojol Dorong Penghapusan Zona Merah Terminal Blitar

2026-02-04 16:34:59
Insiden Pemukulan Pengemudi Ojol Dorong Penghapusan Zona Merah Terminal Blitar
BLITAR, - Insiden pemukulan terhadap pengemudi ojek online (ojol) berinisial HS pada Oktober 2025 di depan Terminal Patria Blitar mendorong penghapusan zona merah bagi pengemudi ojol di Kota Blitar, Jawa Timur.Peristiwa tersebut memicu aksi solidaritas dari pengemudi ojol Blitar yang menuntut penegakan hukum dan penghapusan zona merah transportasi berbasis aplikasi.Edwin Agus Hendra, perwakilan Komunitas Ojol Blitar, menyatakan bahwa insiden pemukulan HS menjadi pemicu persatuan pengemudi ojol di Kota dan Kabupaten Blitar untuk menuntut penghapusan zona merah."Bisa dikatakan demikian. Insiden itu menjadi salah satu trigger bagi teman-teman ojol Blitar untuk bersatu dan menuntut penghapusan zona merah," kata Edwin kepada Kompas.com melalui telepon, Selasa petang.Aksi puncak pengemudi ojol terjadi pada awal Desember 2025 dengan unjuk rasa di Kantor Wali Kota Blitar.Edwin menyebutkan aksi tersebut membuahkan hasil, termasuk surat edaran dari Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin alias Ibin yang menegaskan bahwa Pemerintah Kota Blitar tidak pernah mengakui zona merah."Surat edaran Wali Kota itu menegaskan bahwa setiap warga negara berhak untuk berusaha di area mana pun. Sehingga zona merah bagi ojol merupakan bentuk ketidakadilan," tuturnya.Baca juga: Komplotan Pelaku Curanmor Menyamar Ojol dan Wartawan Ditangkap di Gresik, Polisi Bidik PenadahPenghapusan zona merah bagi pengemudi ojol dan taksi online diberlakukan mulai 25 Desember 2025.Edwin menambahkan bahwa sebelum insiden pemukulan, ketegangan antara pengemudi ojol dan ojek pangkalan di sekitar zona merah sering terjadi."Tentu teman-teman menyambut baik penghapusan zona merah yang selama ini selalu menimbulkan ketegangan antara teman-teman ojol dengan teman-teman ojek pangkalan," tuturnya.Penghapusan zona merah tidak hanya berlaku di Terminal Patria Blitar, tetapi juga di Stasiun Blitar."Di kawasan Stasiun Blitar juga tidak ada lagi zona merah sekarang. Sama, sejak 25 Desember itu," ujarnya.Baca juga: Hasil Tes Urine Positif Sabu, Sopir Bus di Terminal Blitar Langsung MenghilangSebelumnya, pengemudi ojol dan taksi online harus menjemput penumpang di titik yang berjarak sekitar 50 meter dari pintu keluar barat dan 50 meter dari pintu masuk timur stasiun.Kini, mereka bebas menjemput penumpang di sekitar pintu masuk dan keluar stasiun."Kita juga bisa menjemput penumpang di dalam Stasiun Blitar selama membayar biaya masuknya," tambah Edwin.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-04 15:10