Jelang Arus Balik, Kakorlantas Ingatkan Pemudik Tak Ngebut di Jalan Lengang

2026-02-01 19:35:40
Jelang Arus Balik, Kakorlantas Ingatkan Pemudik Tak Ngebut di Jalan Lengang
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengingatkan para pemudik untuk tetap berhati-hati saat perjalanan di momen libur Natal dan Tahun Baru. Katanya, jangan sampai pengemudi melampaui batas kecepatan saat jalanan lengang."Imbauan kepada pengguna jalan, khususnya yang mungkin arah ke Jakarta, termasuk juga keluar Jakarta, tentunya harus hati-hati. Karena semakin tidak terlalu banyak kendaraan, itu over speed biasanya," kata Irjen Agus kepada wartawan di Command Center Km 29, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (30/12/2025).Dia meminta semua pengendara tetap memprioritaskan keselamatan selama berkendara. Selain itu pastikan kendaraan yang digunakan dalam kondisi layak."Utamakan keselamatan, utamakan manajemen perjalanan, yakinkan kendaraan itu prima, kendaraan yang berkeselamatan, kondisi sopirnya juga harus prima," jelas dia.Lalu dia juga meminta pengendara untuk memperhatikan stamina dan jarak tempuh. Menurutnya jeda istirahat akan membantu saat kelelahan di perjalanan."Manajemen jaraknya juga harus dipertimbangkan. Jadi berapa kilometer yang harus kita tempuh pada sekian jam atau 2-3 jam harus istirahat," jelasnya.Simak juga Video 'Cek Pelabuhan Gilimanuk, Kakorlantas Pastikan Perayaan Tahun Baru Lancar':[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-01 19:36