Klaster pertama dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
2026-02-04 12:26:54
(prf/ega)
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-02-04 12:09
| 2026-02-04 11:49
| 2026-02-04 11:14
| 2026-02-04 10:58










































