JAKARTA, - Terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rumah tahanan (rutan) Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bakal dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Jakarta untuk sementara waktu.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Andri S mengatakan, pemindahan itu dilakukan karena Ammar Zoni dan lima terdakwa lain sudah diizinkan untuk hadir secara langsung (offline) pada sidang pembuktian di PN Jakarta Pusat."Bahwa yang berwenang itu adalah pihak Ditjen Pemasyarakatan karena statusnya kan narapidana, bukan tahanan. Jadi, tentunya kita harus berkoordinasi dulu dengan pihak Ditjen Pemasyarakatan," ujar Andri usai sidang putusan sela di PN Jakarta Pusat, Kamis .Baca juga: Hakim Izinkan Ammar Zoni Hadiri Sidang Pembuktian Secara Langsung di PN Jakpus Pekan DepanSaat ini, Ammar Zoni sedang menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah.Lima orang terdakwa lain untuk kasus yang sama, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih dan Muhammad Rivaldi juga akan hadir langsung dalam sidang pembuktian.Kelima orang terdakwa itu saat ini juga masih ditahan di Lapas Nusakambangan.Sehingga keenam terdakwa yang akan menghadiri sidang pembuktian di Jakarta itu berpeluang untuk dipindahkan dulu ke lapas terdekat yang ada di Jakarta."Kalau teknis pengeluarannya otomatis ya harus menurut saya ya, tentu dipindahkan ke lapas terdekat. Nah, kita enggak tahu di mana itu wewenangnya lapas," tutur Andri."Nanti seandainya nih misalnya (dipindahkan) di Cipinang atau Salemba, tentu kita baru jemput ke Cipinang dengan mobil tahanan (sebelum mengikuti sidang pembuktian)," tambahnya.Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Ammar Zoni, Kasus Peredaran Narkoba Lanjut ke PembuktianDalam sidang putusan sela pada Kamis, Majelis hakim PN Jakarta Pusat memutuskan mengizinkan Ammar Zoni dan lima orang terdakwa lain mengikuti sidang pembuktian secara langsung di PN Jakarta Pusat, Jakarta pada Kamis pekan depan.Izin tersebut berdasarkan ketetapan bersama majelis hakim yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati."Menetapkan, satu, menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2025 pukul 10.00 WIB dan selama proses persidangan dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Elyarahma."Dua, memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan para terdakwa, alat bukti dan barang bukti pada persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," lanjutnya.Dengan demikian, maka Ammar Zoni dan lima terdakwa lain yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih dan Muhammad Rivaldi tidak akan menjalani sidang pembuktian secara hybrid lewat sambungan zoom meeting.Baca juga: PN Jakpus Buka Peluang Sidang Ammar Zoni Digelar OfflineKeenam terdakwa yang kini berada di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah itu akan hadir di PN Jakpus pada Kamis minggu depan.
(prf/ega)
Ammar Zoni Bakal Dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Jakarta
2026-01-13 05:31:59
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-13 05:58
| 2026-01-13 05:48
| 2026-01-13 04:03
| 2026-01-13 03:56










































