Mengapa Rp 203 Triliun Duit Pemda Masih Mengendap di Bank? Ini Jawaban Mendagri Tito

2026-01-11 22:33:41
Mengapa Rp 203 Triliun Duit Pemda Masih Mengendap di Bank? Ini Jawaban Mendagri Tito
JAKARTA, - Rp 203 triliun dana milik pemerintah daerah (pemda) yang masih mengendap di bank menjadi salah satu pertanyaan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas (ratas), pada Senin .Pertanyaan Prabowo itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian usai ratas tersebut."Beliau tanya kenapa masih ada daerah-daerah yang simpan di bank? Ada totalnya lebih kurang Rp 203 triliun dari seluruh gabungan provinsi, kabupaten, kota," kata Tito usai ratas dengan Prabowo.Baca juga: Mendagri: Dukung Ketahanan Pangan, Pemda Harus Buat Kebijakan Lindungi PersawahanTito melanjutkan, serapan belanja pemerintah daerah itu masih belum optimal menjelang akhir tahun. Hingga 23 November 2025, rata-rata realisasi belanja di 38 provinsi tercatat baru mencapai 68 persen.Angka tersebut masih tertinggal jika dibandingkan dengan realisasi pendapatan daerah yang telah mencapai 83 persen."Daerah-daerah ini pendapatannya sudah mencapai 83 persen. Targetnya di angka di atas 90 persen pendapatan. Kemudian belanjanya di angka lebih kurang 68 persen. Kita mendorong tentunya belanjanya ya di atas 75 persen, 80 persen, lah, supaya uang beredar di masyarakat," jelas Tito.Baca juga: Tito Karnavian: Kebijakan Pemda Harus Berdasarkan Data dan Teori yang TerujiIa memaparkan sejumlah faktor yang menyebabkan dana pemerintah daerah masih banyak mengendap di bank. Pertama, banyak kepala daerah baru dilantik pada 20 Februari 2025.Hal tersebut membuat para kepala daerah masih fokus menyusun struktur pemerintahan, mulai dari kepala dinas, sekretaris daerah, hingga pejabat penting lainnya.Kedua, sejumlah daerah menahan anggaran untuk pembayaran kontrak yang jatuh tempo di akhir tahun."Memang kalau selesai pekerjaan baru dibayar di akhir tahun biasanya. Setelah itu mereka juga harus persiapan anggaran untuk membayar gaji dan biaya operasional di bulan Januari," jelas Tito.Baca juga: Dana Otsus Dipangkas, Pemda di Papua Diminta KreatifKondisi ini berbeda dengan kementerian/lembaga di tingkat pusat yang pengelolaan keuangannya ditangani langsung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu)."Kalau daerah tidak, dia akan membayar sendiri. Memang ada dana transfer pusat, tapi juga dia harus persiapan. Kalau dana transfer pusat terlambat datang, maka dia bisa cover, gaji kan tidak boleh ditunda," ujar Tito.Berikut daftar 15 pemda dengan simpanan dana terbesar di bank per September 2025, berdasarkan data Kementerian Keuangan yang disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa:


(prf/ega)