KUPANG, – Usai mendengarkan tuntutan terhadap para terdakwa yang membunuh anaknya, Ibu Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Sepriana Paulina Marpey berharap para terdakwa tersebut menyadari perbuatannya.Menurut Sepriana, keluarganya berharap para terdakwa dapat merefleksikan perbuatannya selama menjalani penahanan sehingga menjadi pribadi yang lebih baik.“Kami berharap mereka bisa menyadari kesalahan dan mengubah tabiat. Setelah menjalani pemecatan dan menjadi tahanan sipil, mereka berbaur dengan tahanan lain. Semoga pengalaman ini menjadi pembelajaran untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” kata Sepriana di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis .Namun, dia juga berharap majelis hakim nantinya memberikan hukuman yang sepadan kepada para terdakwa setelah mempertimbangkan semua bukti dan fakta di persidangan."Sidang putusan nanti, semoga ada keadilan yang nyata. Ini harapan terbesar kami agar tindakan seperti ini tidak terulang lagi," ujar Sepriana.Baca juga: 15 Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Dituntut 6 Tahun Penjara dan Dipecat, Khusus 2 Perwira 9 TahunTak hanya itu, dia mengatakan, para terdakwa seharusnya diberhentikan dari kesatuan atas perbuatannya kepada Prada Lucky. "Pemecatan ini sangat penting. Mereka tidak pantas lagi mengenakan seragam TNI, karena tindakan mereka melanggar kode etik dan nilai kemanusiaan," kata Sepriana.Sepriana menutup pernyataannya dengan doa dan harapan agar putusan yang akan dibacakan oleh majelis hakim dapat membawa keadilan dan sekaligus menjadi pelajaran bagi institusi TNI, bahwa integritas dan kemanusiaan harus selalu dijunjung tinggi.Sebagaimana diketahui, 22 terdakwa kasus pembunuhan Prada Lucky sudah dituntut dengan hukuman yang beragam. Dalam tuntutan terhadap 17 terdakwa, oditur menjatuhkan hukuman pokok antara enam hingga sembilan tahun penjara, disertai hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.Selain pidana pokok, oditur juga mengajukan tuntutan restitusi kepada masing-masing kelompok terdakwa. Baca juga: Komandan Prada Lucky Didakwa Tindak Kekerasan: Tuntutan 12 Tahun Penjara dan PemecatanKemudian, khusus terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal, Dankipan A Yonif TP 834/WM Aeramo, Nagekeo, dituntut dengan pindana penjara selama 12 tahun penjara.Selanjutnya, empat prajurit Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, dituntut hukuman enam tahun penjara atas keterlibatan mereka dalam penyiksaan yang berujung pada kematian Prada Lucky pada akhir Juli 2025.Sebelumnya diberitakan, Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), prajurit TNI AD yang bertugas di Batalion TP 834 Waka Nga Mere, meninggal dunia karena diduga dianaya oleh sejumlah seniornya pada 6 Agustus 2025.Sebelum meninggal, Lucky sempat mendapat perawatan intensif di ICU RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.Baca juga: Aniaya Prada Lucky Saat Mabuk Miras, 4 Prajurit Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 544 Juta
(prf/ega)
Ibu Prada Lucky Harap Para Terdakwa Pembunuh Anaknya Menyadari Kesalahannya
2026-01-12 11:03:59
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 11:16
| 2026-01-12 10:26
| 2026-01-12 10:19
| 2026-01-12 10:16
| 2026-01-12 09:55










































