MAKASSAR, — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel tahun 2026 sebesar 7,21 persen.“Iya, itu sudah disetujui, disepakati, tinggal ditandatangani. Kalau mereka sudah memberi kerja dan menerima kerja setuju, ya kita setujui saja,” kata Sudirman kepada wartawan, Senin .Menurut Andi Sudirman, besaran kenaikan UMP tersebut merupakan angka berimbang yang dihasilkan dari rapat dewan pengupahan yang berlangsung cukup alot.“Ini kan sudah sepakat, sudah sepakatannya, karena perusahaan mengusulkan, kemudian yang diambil tengah-tengahnya, sudah didiskusikan alot,” ujarnya.Baca juga: Dewan Pengupahan Sulsel Sepakat UMP 2026 Naik 7,21 Persen Ia menyebutkan, kenaikan UMP sebesar 7,21 persen dinilai cukup tinggi bagi pengusaha.Karena itu, para pelaku usaha meminta pemerintah menjaga stabilitas harga bahan pokok dan inflasi di Sulawesi Selatan.“Kalau tinggi berarti berpihak ke buruh, kalau rendah berpihak perusahaan,” kata Sudirman.Dewan Pengupahan Sulawesi Selatan sebelumnya menetapkan UMP 2026 naik sebesar 7,21 persen atau Rp 263.561.Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pleno tertutup dewan pengupahan yang digelar di salah satu hotel di Makassar, Jumat malam.Rapat dihadiri Kepala Disnakertrans Sulsel, perwakilan pengusaha, dan serikat buruh.Ketua Dewan Pengupahan Sulsel, Jayadi Nas, menjelaskan bahwa kenaikan UMP ditetapkan dengan indeks alfa 0,8.“Alhamdulillah, untuk UMP disepakati indeks Alfa adalah 0,8. Sedangkan untuk UMSP, disepakati untuk sektor pertambangan, energi, dan kelistrikan adalah 0,6, sementara sektor lainnya yang masuk lima digit adalah 0,5,” kata Jayadi Nas.Baca juga: Rapat Penetapan UMP Sulsel Ricuh, Buruh Paksa Masuk RuanganIa menyebutkan, hasil kesepakatan tersebut akan diusulkan kepada Gubernur Sulsel untuk ditetapkan secara resmi.“Ini akan kami laporkan ke Bapak Gubernur sebelum tanggal 24 Desember,” ujarnya.Perwakilan Serikat Pekerja Sulsel, Mahamuddin, menilai kenaikan UMP 2026 tersebut merupakan amanah besar karena menyangkut kepentingan buruh.“Alhamdulillah, malam ini disepakati indeks Alfa 0,80 dengan kisaran kenaikan upah tahun 2026 sebesar 7,21 persen,” ujarnya.Sebagai informasi, formulasi indeks alfa UMP berada pada rentang 0,5 hingga 0,9, dengan kisaran kenaikan 5,2 persen hingga 8 persen. Angka kenaikan UMP 2026 lebih tinggi dibandingkan UMP Sulsel 2025 yang ditetapkan sebesar 6,5 persen.Dengan UMP Sulsel 2025 sebesar Rp 3.657.527, kenaikan Rp 263.561 membuat UMP 2026 berada di kisaran Rp 3.921.088.
(prf/ega)
UMP Sulsel 2026 Naik 7,21 Persen, Andi Sudirman: Sudah Disepakati, Tinggal Diteken
2026-01-13 07:48:58
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-13 06:55
| 2026-01-13 06:39
| 2026-01-13 05:55
| 2026-01-13 05:49










































