Kapolresta Bandung Dianugerahi Tokoh Inovatif Pelayanan Prima dan Respons Cepat

2026-01-13 13:47:59
Kapolresta Bandung Dianugerahi Tokoh Inovatif Pelayanan Prima dan Respons Cepat
Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono menerima detikJabar Awards 2025. Penghargaan diberikan atas sosoknya yang berinovasi memberikan respons cepat kepolisian kepada masyarakat.Penghargaan ini diberikan di Hotel Salak The Heritage, Kota Bogor, Rabu (10/12/2025). Kombes Aldi menjadi sosok yang mampu membawa kemajuan dalam pelayanan masyarakat dari Polresta Bandung."detikJabar Awards 2025 memberikan penghargaan kepada figur akselerator kemajuan kategori tokoh inovatif pelayanan prima dan respons cepat kepada Kombes Pol Aldi Subartono S.H S.I.K M.H, Kapolresta Bandung," demikian disampaikan pembawa acara.Kombes Aldi menggagas inovasi bertajuk 'Lapor Pak Kapolres'. Hal itu dilakukan demi memangkas birokrasi pelaporan agar masyarakat bisa lebih cepat melaporkan suatu peristiwa kejahatan."Kombes Aldi merevolusi akses keadilan lewat inovasi Lapor Pak Kapolres yang memangkas birokrasi pelaporan via WhatsApp sekaligus mengubah wajah kepolisian menjadi lebih humanis dan mudah dijangkau warga sebagai deteksi dini kejahatan," ucapnya.Seperti diketahui, detikJabar Awards 2025 merupakan sebuah bentuk apresiasi untuk figur, komunitas, dan program di Jawa Barat yang inspiratif, inovatif, kreatif serta berprestasi dan memberikan dampak pada masyarakat di Jawa Barat.Ada 5 penghargaan di detikJabar Awards 2025, yakni Anugerah Inovasi Pembangunan Terpuji, Anugerah Program Ekonomi Terpuji, Anugerah Lembaga/Penggerak Terdepan, Anugerah Figur Akselerator, dan Anugerah Adiluhung.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-13 11:31