Wamenhub Pastikan Bandara IMIP di Morowali Terdaftar dan Berizin

2026-02-03 23:19:53
Wamenhub Pastikan Bandara IMIP di Morowali Terdaftar dan Berizin
JAKARTA, - Wakil Menteri Perhubungan Suntana membantah tudingan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bahwa Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah beroperasi tanpa izin pemerintah.Dia memastikan bandara tersebut sudah terdaftar di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan telah memenuhi perizinan sesuai aturan yang berlaku."Terdaftar, itu (Bandara IMIP) sudah terdaftar. Nggak mungkin bandara nggak terdaftar," tegasnya saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu .Baca juga: Polemik Bandara Tanpa Perangkat Negara di Morowali, Korpasgat Turun Tangan ke LokasiPenelusuran Kompas.com ke data Kemenhub, Bandara IMIP tercatat resmi di Kemenhub dan pengelolaannya diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.Status operasi Bandara IMIP khusus, digunakan domestik, dengan kode ICAO WAMP dan kode IATA MWS.Suntana menyebut, selama ini sistem pengawasan di bandara tersebut tetap dijalankan sesuai prosedur.Kemudian beberapa waktu lalu pemerintah juga menerjunkan personel tambahan dari berbagai instansi mulai dari Kemenhub, Ditjen Bea dan Cukai, hingga Kepolisian ke bandara tersebut."Jadi itu sudah ada perizinan dari negara dan memang ada cara mengontrol dari itu sudah ada. Dan kemarin diperkuat dengan kehadiran personil dari lintas terkait," ucapnya.Baca juga: Bandara di Morowali Disorot Menhan, Respons IMIP: Resmi Terdaftar dan Diawasi KemenhubSebelumnya, pernyataan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin saat meninjau bandara di lokasi pertambangan Morowali Sulawesi Tengah memicu perhatian serius.Sjafrie menyampaikan sorotannya usai menghadiri Latihan Terintegrasi 2025 TNI dan instansi lain di Morowali, Sulawesi Tengah, Kamis .Menhan menyebut keberadaan bandara tanpa kehadiran negara sebagai anomali yang dapat membuat kedaulatan ekonomi Indonesia rawan.Sebagaimana dilansir situs web resmi Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI, bandara yang dirujuk Sjafrie adalah bandara yang terletak dekat dengan jalur laut strategis yakni Alur Laut Kepulauan Indonesia atau ALKI II dan III.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#4

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025, lembaga itu telah menerima 343.402 laporan penipuan. Laporan tersebut menunjuk 563.558 rekening yang terkait aktivitas penipuan, di mana 106.222 rekening telah diblokir.Dari keseluruhan laporan, total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp 7,8 triliun, sementara upaya pemblokiran dana berhasil menahan Rp 386,5 miliar.“Sejak awal beroperasi di tanggal 22 November 2024 sampai dengan 11 November 2025, IASC telah menerima 343.402 laporan penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 563.558 rekening dengan 106.222 rekening telah dilakukan pemblokiran,” ujar Hudiyanto lewat keterangan pers, Sabtu .Baca juga: Penipuan AI Deepfake Kian Marak, Keamanan Identitas Digital Diuji“Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp 7,8 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp 386,5 miliar,” paparnya. Menurut Hudiyanto, angka-angka itu memperlihatkan sejauh mana pelaku memanfaatkan platform digital untuk menjerat korban, mulai dari pinjaman online alias pinjol ilegal hingga tawaran investasi palsu, sehinggga penindakan masif diperlukan untuk melindungi konsumen.Sebagai bagian dari penindakan, Satgas PASTI kembali memblokir 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 611 entitas pinjaman online ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 69 tawaran investasi ilegal.

| 2026-02-03 22:00