BNN-Interpol Tangkap Gembong Narkoba Internasional Dewi Astutik

2026-02-02 13:07:57
BNN-Interpol Tangkap Gembong Narkoba Internasional Dewi Astutik
JAKARTA, - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap gembong narkoba sekaligus buronan internasional, Dewi Astutik alias Mami.Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara BNN, Kepolisian Kamboja, KBRI Phnom Penh, Atase Pertahanan RI di Kamboja, serta Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.Dewi Astutik diketahui sebagai aktor intelektual di balik penyelundupan dua ton sabu jaringan Golden Triangle yang digagalkan pada Mei 2025, serta sejumlah kasus besar pada 2024 yang terkait jaringan Golden Crescent.Baca juga: Polisi Telusuri Identitas Asli Dewi Astutik, Buronan BNN Kasus Penyelundupan 2 Ton Sabu Asal PonorogoDewi diringkus di Sihanoukville, Kamboja, melalui operasi senyap lintas negara yang dipimpin oleh Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Roy Hardi Siahaan.Wanita yang juga menjadi buronan otoritas Korea Selatan ini ditangkap saat hendak menuju lobi sebuah hotel di Sihanoukville.Usai ditangkap, Dewi dibawa ke Phnom Penh untuk proses verifikasi identitas dan penyerahan resmi antar-otoritas.Setibanya di Indonesia, Dewi akan menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap alur pendanaan, logistik, dan pihak-pihak yang terlibat.Baca juga: Rekam Jejak Dewi Astutik, Bos Kurir Narkoba, Terkait Golden Triangle dan Sindikat AfrikaJaringan ini diketahui aktif mendistribusikan berbagai jenis narkotika, termasuk kokain, sabu, dan ketamin, ke wilayah Asia Timur dan Asia Tenggara.BNN menegaskan, penindakan tidak akan berhenti pada penangkapan ini, tetapi berlanjut pada pembongkaran seluruh struktur jaringan yang selama ini beroperasi secara masif dan terorganisasi.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-02 13:13