Jepang Umumkan Stimulus Rp 2.267 Triliun untuk Dongkrak Ekonomi

2026-01-15 14:45:23
Jepang Umumkan Stimulus Rp 2.267 Triliun untuk Dongkrak Ekonomi
TOKYO, - Pemerintah Jepang menyetujui paket stimulus senilai total 21,3 triliun yen atau 135,5 miliar dollar AS pada Jumat . Angka ini setara sekitar Rp 2.267 triliun (asumsi kurs Rp 16.735 per dollar AS).Stimulus ekonomi ini seiring dengan upaya Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi untuk mendorong perekonomian Jepang yang melambat dan menawarkan dukungan kepada konsumen yang terdampak inflasi.Dikutip dari CNBC, Sabtu , paket tersebut didasarkan pada tiga pilar, yakni mengatasi kenaikan harga, mencapai perekonomian yang kuat, dan memperkuat kemampuan pertahanan dan diplomatik.Baca juga: Ekonomi Jepang Minus 1,8 Persen, Akhiri Tren Enam Kuartal Tanpa KontraksiAFP/KAZUHIRO NOGI Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi.Paket stimulus ini merupakan yang terbesar sejak pandemi Covid-19, menurut media lokal.Kabinet Jepang juga menyatakan akan memperluas hibah pemerintah daerah, serta memberikan subsidi untuk tagihan listrik dan gas.Langkah-langkah dukungan tersebut akan dimulai pada Januari 2025, dengan nilai sekitar 7.000 yen atau sekitar Rp 747.214 (asumsi kurs Rp 106,7 per yen) untuk rumah tangga standar selama periode tiga bulan, menurut laporan NHK.Di samping itu, pajak bensin akan dihapuskan.Baca juga: Jepang Siapkan Stimulus Ekonomi Baru, Fokus ke AI dan SemikonduktorJepang juga berencana membentuk dana 10 tahun untuk meningkatkan kemampuan pembuatan kapal.Jepang pun memberlakukan langkah-langkah untuk meningkatkan anggaran pertahanan hingga 2 persen dari produk domestik bruto (PDB) pada tahun fiskal 2027.Pemerintah mengatakan akan "segera menyusun" rancangan anggaran tambahan untuk mendanai langkah-langkah ini, dan berencana untuk mengesahkannya pada akhir tahun dengan bantuan dari partai-partai oposisi.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-15 14:34