JAKARTA, - Subhan Palal, warga sipil penggugat perdata Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah pengadilan yang sesat setelah menyatakan gugatannya tidak dapat dilanjutkan.“Pengadilan sesat,” ujar Subhan saat dihubungi, Senin sore.Baca juga: PN Jakpus Nyatakan Tidak Berwenang Periksa Gugatan Perdata GibranSubhan menambahkan, Pakar Hukum Tata Negara yang dihadirkan KPU dalam sidang lalu, Ida Budhiati, telah menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan seseorang yang belum memegang jabatan merupakan kewenangan pengadilan negeri untuk mengadili.“Keterangan ahli dari KPU kemarin menerangkan jika PMH itu dilakukan oleh orang perseorangan seperti Tergugat I sebelum terpilih menjadi Wapres, maka PN (Pengadilan Negeri) tempat mengadili PMH itu,” lanjutnya.Sementara itu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hanya dapat mengadili perkara terkait seorang pejabat negara atau institusi negara.Subhan menilai, Gibran telah melakukan perbuatan melawan hukum ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres).“Perbuatan melawan hukumnya terjadi pada saat Gibran mendaftar cawapres yang tidak memenuhi syarat pendidikannya menurut UU Pemilu,” imbuh Subhan.Baca juga: PN Jakpus: Pemakzulan Wapres Gibran Hanya Bisa Lewat MPR, Bukan PerdataAdapun, Subhan belum menentukan sikap atas putusan hakim hari ini.Ia memiliki waktu 14 hari sebelum menentukan sikap.Sementara itu, Subhan mengaku telah menyiapkan sejumlah ahli dan barang bukti untuk membuat terang perkara ini.“Saya sudah mempersiapkan 15 bukti, 2 orang saksi fakta, dan 2 ahli untuk membuktikan ketiadaan ijazah SLTA Gibran,” katanya lagi.Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan perdata terkait riwayat pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.“Jadi, setelah saya cek, di dalam amarnya itu mengabulkan eksepsi dari para tergugat. Menyatakan, Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini dan membebankan biaya perkara kepada penggugat,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, saat ditemui di lobi PN Jakpus, Senin .Berdasarkan musyawarah hakim, PN Jakpus menilai obyek gugatan ini sudah masuk ranah dan kewenangan PTUN.“Substansi gugatan mempersoalkan keputusan KPU yang merupakan keputusan tata usaha negara yang berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 yang berwenang adalah Pengadilan Tata Usaha Negara,” jelas Sunoto.Baca juga: PN Jakpus Sebut Sengketa soal Status Gibran Kewenangan PTUN dan Bawaslu
(prf/ega)
PN Jakpus Nyatakan Tak Berwenang Adili Gibran, Penggugat: Pengadilan Sesat
2026-01-12 18:42:17
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 18:45
| 2026-01-12 17:09
| 2026-01-12 17:00
| 2026-01-12 16:55
| 2026-01-12 16:18










































