JAKARTA, - Pencipta lagu Ari Bias akhirnya buka suara atas gugatan perdata pelanggaran hak cipta ke penyelenggara acara PT Aneka Bintang Gading dengan nilai gugatan Rp 4,9 M.Gugatan itu teregister dengan nomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.Melalui Instagram-nya, Ari Bias membenarkan gugatan itu.“Benar saya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas kelanjutan dari pelanggaran hak cipta lagu saya yang berjudul ‘Bilang Saja’ yang dibawakan tanpa izin dalam konser di tiga tempat oleh PT Aneka Bintang Gading sebagai penyelenggara acara,” tulis Ari Bias, dikutip Kompas.com, Senin .Baca juga: Gugat Penyelenggara Rp 4,9 Miliar, Ari Bias Permasalahkan 3 Konser yang Pakai Lagu “Bilang Saja”Dalam gugatan itu, Ari Bias menyertakan turut tergugat Agnez Mo, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dan LMK Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI).Meski demikian, Ari Bias menekankan bahwa turut tergugat tidak memiliki tanggung jawab hukum.Ari Bias berujar mereka dilibatkan untuk memberikan keterangan sekaligus melengkapi syarat formil.Baca juga: Tanggapan Piyu dan Ari Bias soal Penarikan Royalti meski Pencipta Lagu Keluar dari LMK“Para pihak turut tergugat tidak memiliki tanggung jawab hukum, mereka saya sertakan untuk dapat memberikan keterangan dalam gugatan dan melengkapi syarat formil gugatan agar gugatan tidak kurang pihak,” tulis Ari Bias.“Demi kepastian hukum bagi perlindungan terhadap hak cipta dan seperti yang sudah saya sampaikan di beberapa forum resmi bahwa penyelenggara acara adalah pihak yang bertanggung jawab,” tambah Ari Bias.Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto membeberkan tentang gugatan Ari Bias.Baca juga: Ari Bias Ungkap Laporannya di Bareskrim Sudah Periksa 12 Saksi, Termasuk Agnez Mo“Jadi ada masuk gugatan pelanggaran hak cipta. Perkara ini diajukan oleh Ari Sapta Hernawan atau Ari Bias sebagai penggugat,” kata Sunoto saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Senin.“Jadi inti dari pokok gugatannya, saya sampaikan ini penggugat menggugat tergugat atas pelanggaran hak cipta berupa hak ekonomi dan hak moral pencipta,” tutur Sunoto.Terdapat tiga konser yang dipermasalahkan Ari Bias yang menampilkan lagu ciptaannya berjudul “Bilang Saja”.“Tiga konser komersial pada tanggal 25 sampai dengan 27 Mei di tahun 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung. Yang menampilkan lagu berjudul ‘Bilang Saja’ ciptaan penggugat, tanpa izin dan tanpa mencantumkan nama penggugat sebagai pencipta,” tambah Sunoto.Sebuah kiriman dibagikan oleh Ari Bias | EL Ari (@ari_bias)
(prf/ega)
Ari Bias Jelaskan Gugatan Rp 4,9 Miliar ke Penyelenggara Konser yang Tampilkan Lagu "Bilang Saja"
2026-01-11 23:01:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 23:04
| 2026-01-11 22:59
| 2026-01-11 22:59
| 2026-01-11 22:35
| 2026-01-11 21:37










































