Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan Ms akibat meninggalkan warganya di tengah bencana banjir bandang dan longsor.Bupati Aceh Selatan non aktif itu akan menjalani hukuman pembinaan di bawah bimbingan Pemadam Kebakaran (Damkar) hingga Satpol PP.“Sama seperti waktu Bupati Indramayu. Nanti dia di mana, magang di Ditjen Adwil, Ditjen Otonomi Daerah, Ditjen Keuangan Daerah, bagaimana menyusun APBD,” tutur Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa .Advertisement“Adwil bagaimana menangani bencana, di situ ada Satpol PP, ada Damkar, itu kan di bawah pembinaan pemadam kebakaran, Satpol PP itu kan di bawah pembinaan Ditjen Administrasi Wilayah,” sambungnya.Diyakininya, pelatihan tersebut akan bisa bermanfaat untuk Bupati Aceh Selatan non aktif itu. “Yang mungkin yang bersangkutan belum terlalu terlatih bagaimana menangani menghadapi bencana, menghadapi krisis. Kita apa nanti sampaikan ya dasar-dasar cara menangani krisis, ini kan krisis ya, krisis akibat bencana alam,” kata Tito.
(prf/ega)
Bupati Aceh Selatan Disanksi, Mendagri: Bakal Dibina Damkar sampai Satpol PP
2026-01-11 22:07:59
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 22:32
| 2026-01-11 21:50
| 2026-01-11 21:50
| 2026-01-11 21:28
| 2026-01-11 20:39










































