Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikbud Ristek ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyerahan itu diumumkan pada 18 November 2025.Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, salah satu alasan lembaganya menyerahkan perkara itu ke Kejagung karena mempertimbangkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).“Kami tunduk kepada Pasal 50 pada undang-undang (UU KPK),” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.AdvertisementAsep menjelaskan, Pasal 50 UU KPK mengatur ketika satu perkara ditangani oleh dua aparat penegak hukum atau lebih, maka solusinya adalah penanganan kasus diserahkan kepada yang terlebih dahulu menangani pada saat penyidikan.“Jadi, sudah ada aturannya seperti itu. Kami ya serahkan, silakan Kejaksaan untuk menangani perkara Chromebook tersebut,” katanya.Asep mengungkap alasan KPK menangani kasus dugaan korupsi Google Cloud. Dia mengatakan, KPK tidak mengetahui bahwa Kejagung menangani kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.“Kami juga tidak monitor karena memang kalau masih penyelidikan itu tidak monitor gitu ya. Ternyata di Kejaksaan itu terbit sprindik (surat perintah penyidikan) terkait dengan penanganan Chromebook,” ujarnya.
(prf/ega)
KPK Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud ke Kejagung, Ternyata Ini Alasannya
2026-01-11 14:59:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 15:19
| 2026-01-11 15:14
| 2026-01-11 15:09
| 2026-01-11 14:50
| 2026-01-11 13:10










































