Kapolda Metro Cek Lokasi Mobil MBG Nyelonong Tabrak Siswa di SD Jakut

2026-02-04 00:17:50
Kapolda Metro Cek Lokasi Mobil MBG Nyelonong Tabrak Siswa di SD Jakut
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri tiba di lokasi mobil pengangkut menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang nyelonong hingga menabrak siswa dan guru di SDN Kalibaru 01 Pagi, Cilincing, Jakarta Utara. Dia mengecek langsung kondisi sekolah setelah peristiwa nahas itu terjadi.Pantauan detikcom di lokasi, Kamis (11/12/2025), Irjen Asep tiba di lokasi sekitar pukul 10.40 WIB. Dia disambut Kapolres Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz, yang sudah mengecek lokasi lebih dulu.Erick kemudian mengajak Irjen Asep melihat kondisi gerbang yang roboh ditabrak mobil MBG. Selanjutnya Kapolda Metro diajak melihat kondisi mobil dan bertemu langsung dengan perwakilan sekolah.Sebelumnya, polisi menyebut mobil yang nyelonong hingga menabrak sejumlah siswa di SDN Kalibaru 01 Pagi, Cilincing, Jakarta Utara, hendak mengantar menu MBG. Polisi masih mengusut kronologi lengkap kejadian itu."Ya, mobil MBG yang akan mengantarkan makanan ke sekolah ini," kata Kapolres Jakut Kombes Erick Frendriz di Cilincing, Jakut.Sejauh ini ada 19 orang yang dibawa ke rumah sakit. Korban dirawat di dua RS, yakni RSUD Cilincing dan RSUD Koja."Sementara masih 19 yang terdata untuk yang masuk rumah sakit ya. Kalau yang mungkin rawat jalan tapi sudah ada beberapa yang pulang. Eh, ada 15 korban yang ada di Rumah Sakit Cilincing, RSUD Cilincing, dan ada 4 orang yang ada di Rumah Sakit Koja," ujarnya.Lihat Video Rekaman CCTV Mobil MBG Hantam Gerbang Lalu Tabrak Siswa-siswa SD di Jakut[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-04 00:38