UMK Kabupaten Bandung Belum Ditetapkan, Disnaker Masih Menunggu Keputusan Pemerintah Pusat

2026-01-31 02:25:27
UMK Kabupaten Bandung Belum Ditetapkan, Disnaker Masih Menunggu Keputusan Pemerintah Pusat
BANDUNG, KOMPAS. com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung hingga kini belum dapat menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026.Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung masih menunggu ketetapan pemerintah pusat sebagai landasan hukum perhitungan dan pengusulan UMK ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung Dadang Komara mengatakan, seluruh tahapan awal telah dilakukan, termasuk rapat koordinasi bersama Dewan Pengupahan pada 26 November lalu.Namun, penetapan UMK belum dapat dilanjutkan karena regulasi dari pusat belum diterbitkan.Baca juga: Buruh Minta UMK Karanganyar Naik 7,2 Persen“Pada rapat koordinasi terakhir, seluruh anggota Dewan Pengupahan sepakat bahwa kita masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Sampai hari ini ketetapan itu belum kami terima,” kata Dadang saat ditemui, Senin . Dadang menjelaskan, penentuan UMK harus mengacu pada aturan pemerintah pusat, baik melalui peraturan pemerintah (PP) maupun keputusan presiden.Hal itu sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa upah minimum kabupaten ditetapkan setelah upah minimum provinsi ditetapkan.Baca juga: UPI Sebut 74 Persen Upah Guru Honorer di Bawah UMK, RUU Sisdiknas Disorot“Secara mekanisme, UMK itu tidak bisa berdiri sendiri. Harus menunggu UMP ditetapkan terlebih dahulu. Daerah posisinya hanya menghitung dan mengusulkan sesuai formula yang ditentukan pusat,” ujarnya.Meski demikian, Disnaker Kabupaten Bandung telah mengantisipasi berbagai kemungkinan.Salah satunya dengan memfasilitasi dialog bersama unsur serikat pekerja sebelum pembahasan resmi di Dewan Pengupahan.Langkah itu dilakukan untuk menyerap aspirasi buruh yang berkembang menjelang penetapan UMK.Baca juga: Buruh Pati Ajukan Kenaikan UMK 2026 Rp 3.060.000, Tuntut Kesejahteraan LebihMenurut Dadang, dalam dialog tersebut serikat pekerja menyampaikan harapan agar UMK Kabupaten Bandung dapat naik di kisaran 8,5 hingga 10 persen.Aspirasi itu dicatat sebagai masukan, meski keputusan akhir tetap bergantung pada regulasi nasional.“Mereka menyampaikan keinginan kenaikan di rentang itu. Namun, kami sampaikan juga bahwa semuanya akan ditentukan oleh aturan yang keluar, apakah nanti satu angka seperti tahun sebelumnya atau dalam bentuk interval,” kata Dadang.Baca juga: UMK Kabupaten Semarang 2026 Diusulkan Rp 3,1 Juta, Disnaker: Hitungan RumitIa menambahkan, dinamika penentuan upah juga dipengaruhi oleh kesenjangan antarwilayah, khususnya di kawasan aglomerasi Bandung Raya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-01-31 03:12