Terungkap Penyebab 3 Bom Aktif Gagal Meledak di SMAN 72 Jakarta

2026-02-04 09:09:52
Terungkap Penyebab 3 Bom Aktif Gagal Meledak di SMAN 72 Jakarta
Jakarta - Polda Metro Jaya memastikan ada tiga bom yang ditemukan dalam kondisi aktif, namun ketiga tak meledak. Hasil pendalaman, ketiga bom belum sempat dipantik oleh pelaku.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan berdasarkan informasi awal dari tim Penjinak Bom (Jibom), ketiga bom tersebut masih utuh ketika ditemukan."Info dari Jibom untuk 3 bom tersebut belum sempat diledakkan," kata Budi dalam keterangannya, Minggu .AdvertisementBudi mengatakan, bom-bom tersebut langsung diurai dan kini menjadi barang bukti yang ditangani Puslabfor Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut."Saat ini bom sudah diurai dan menjadi barang bukti di Puslabfor Mabes Polri," ucap dia.Budi menjelaskan, terhentinya peledakan diduga karena pelaku lebih dulu terluka sebelum sempat memantik sumbu bom lainnya. "Iya betul (karena pelaku lebih dahulu terluka)," tandas dia.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-04 07:19