Polisi Buru Pemilik dan Pengoplos Elpiji di Cileungsi Bogor

2026-01-17 07:52:28
Polisi Buru Pemilik dan Pengoplos Elpiji di Cileungsi Bogor
Polisi menggerebek kontrakan yang disulap jadi tempat pengoplosan elpiji bersubsidi di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Pelaku pengoplosan kini diburu."Saat ini para pelaku masih dalam proses penyelidikan (lidik). Kita akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan gas bersubsidi tersebut," kata Kapolsek Cileungsi Kompol Edison, Senin (22/12/2025).Edison mengatakan praktik pengoplosan gas subsidi ke tabung gas ukuran 12 kilogram dilakukan pelaku di tiga kontrakan Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi. Setiap kontrakan memiliki fungsi masing-masing."Jadi tiga kontrakan itu, satu kontrakan yang tengah (digunakan) untuk proses pengoplosan, satu kontrakan untuk menyimpan hasil pengoplosan. Kemudian satu kontrakan sebelahnya itu untuk membuat es batu, di dalamnya ada lima kulkas sama mesin freezer," kata Kompol Edison.Diberitakan sebelumnya, rumah kontrakan yang disulap jadi tempat pengoplosan elpiji bersubsidi di Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, kembali digerebek polisi. Sebanyak 456 tabung gas dan sejumlah alat pengoplosan disita."Betul, kegiatannya tadi malam. Adapun perkara yang ditangani adalah dugaan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram yang dioplos ke tabung gas ukuran 12 kilogram (non subsidi)," kata Kompol Edison ketika dikonfirmasi, Minggu (21/12).Edison menyebutkan penggerebekan merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan pengoplosan gas di Desa Cileungsi Kidul, pada Sabtu (20/12) malam. Saat didatangi, polisi mendapati proses pengoplosan gas elpiji sedang berlangsung di dalam kontrakan."Dari hasil pengecekan di lokasi, petugas menemukan tiga petak kontrakan kosong yang diduga kuat digunakan sebagai tempat praktik pengoplosan gas bersubsidi," kata Edison.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-17 06:43