Klaster pertama dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
2026-02-03 08:11:59
(prf/ega)
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-02-03 08:49
| 2026-02-03 08:37
| 2026-02-03 07:52
| 2026-02-03 06:49










































