PERATURAN Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 (Perpol 10/2025) hadir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kembali larangan rangkap jabatan bagi anggota Polri aktif.Karena itu, peraturan ini tidak dapat dibaca sekadar sebagai pengaturan teknis internal, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka kewenangan yang dibatasi oleh undang-undang dan putusan pengadilan konstitusi.Dalam negara hukum, setiap peraturan di bawah undang-undang harus diuji bukan hanya dari niat pembentuknya, tetapi dari kesesuaiannya dengan norma yang lebih tinggi.Perpol, sebagai peraturan delegatif, tidak boleh memperluas makna undang-undang, apalagi meniadakan batas yang telah ditegaskan MK.Karena itu, perdebatan mengenai Perpol 10/2025 sejatinya adalah perdebatan tentang batas kewenangan, bukan sekadar soal kebutuhan administratif.Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak membatalkan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.Pasal tersebut sejak awal menyatakan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.Baca juga: Kritis Integritas: Pembangkangan Polri atas Putusan MKYang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh MK adalah frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3).MK menilai frasa tersebut membuka ruang tafsir yang menyimpang dari norma batang tubuh, karena menjadikan “penugasan” sebagai dasar pembenar bagi rangkap jabatan.Dengan demikian, pesan konstitusional MK bersifat spesifik dan tegas: jabatan di luar kepolisian tidak boleh diduduki oleh anggota Polri aktif dengan dalih penugasan.Putusan ini menutup pintu penyamaran jabatan sebagai penugasan administratif.Namun, penting ditegaskan, MK tidak secara eksplisit menciptakan rezim baru tentang penugasan fungsional; setiap pembacaan mengenai ruang penugasan yang masih mungkin harus ditafsirkan secara ketat dan terbatas, semata-mata sepanjang tidak melahirkan jabatan dan kewenangan administratif.Dalam perspektif Hukum Tata Negara, kewenangan Kapolri untuk mengatur penugasan anggota Polri bersumber dari Undang-Undang Kepolisian. Kewenangan tersebut bersifat delegatif dan karenanya tunduk pada asas legalitas.Kapolri tidak diberi kewenangan untuk menciptakan norma baru yang mengubah makna larangan rangkap jabatan dalam Pasal 28 ayat (3).Dari sudut pandang Hukum Administrasi Negara, kewenangan selalu dibatasi oleh tujuan pemberiannya.
(prf/ega)
Perpol 10/2025 dan Batas Kewenangan Penugasan Polri
2026-01-12 15:30:55
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 15:33
| 2026-01-12 15:22
| 2026-01-12 15:11
| 2026-01-12 14:58
| 2026-01-12 14:06










































