JAKARTA, - Panitia kerja (Panja) Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menyepakati penambahan ketentuan baru yang mengatur bahwa pengamatan hakim dapat dijadikan alat bukti di pengadilan.Kesepakatan itu diambil dalam rapat Panja RUU KUHAP antara Komisi III DPR dan pemerintah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis .Perwakilan tim perumus dan tim sinkronisasi RUU KUHAP menyampaikan bahwa penambahan ini adalah hasil masukan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan Hukum Acara Pidana.“Perluasan alat bukti. Masukan dari koalisi masyarakat sipil untuk pembaruan KUHAP. Pasal 222 penambahan huruf G pengamatan hakim,” demikian disampaikan perwakilan tim perumus dan tim sinkronisasi saat membacakan draf RUU KUHAP di ruang rapat.Baca juga: Besok, Pemerintah-DPR Lanjut Rapat RUU KUHAP Bahas Masukan RakyatKetua Panja RUU KUHAP, Habiburokhman, mengatakan, pengaturan ini penting, terutama untuk tindak pidana yang bersifat struktural, seperti kasus kekerasan seksual terhadap anak.Dalam kasus seperti itu, lanjut Habiburokhman, alat bukti konvensional sering kali sulit ditemukan.“Dalam tindak pidana tertentu, terutama yang struktural, seperti kekerasan seksual terhadap anak, kadang-kadang bukti yang ada sulit. Tapi, bisa diyakini itu pelakunya. Kurang lebih begitu,” kata Habiburokhman.“Makanya kalau hakimnya yakin, ya dihukum saja,” sambung dia.Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menyatakan, sepakat dengan penambahan ketentuan tersebut.Baca juga: Besok, Pemerintah-DPR Lanjut Rapat RUU KUHAP Bahas Masukan RakyatEddy mengatakan, di sejumlah negara, pengamatan hakim memang diakui sebagai alat bukti dalam hukum acara pidana.“Jadi, memang betul, Pak, kami setuju dengan pengamatan hakim. Karena kalau kita lihat dalam alat bukti, kita sudah tidak lagi menggunakan ‘petunjuk’. Bahkan dalam pembahasan KUHAP Nomor 8 Tahun 1981 itu dibilang bahwa memang ada kekeliruan dalam menerjemahkan kata itu sebagai petunjuk hakim,” ujar Eddy.“Yang betul memang pengamatan hakim, Pak. Dan memang dalam hukum acara di berbagai negara, pengamatan hakim itu masuk dalam alat bukti,” lanjut dia.Eddy mengatakan, pengamatan hakim tidak berdiri sendiri, melainkan lahir dari hasil pemeriksaan selama persidangan.Unsur tersebut mencakup keterangan saksi, terdakwa, serta dokumen yang dihadirkan di persidangan.Baca juga: Ini Perubahan Penting dalam Draf RUU KUHAP Masukan dari Rakyat“Dia melihat dari persidangan, kemudian dari keterangan saksi, terdakwa, surat, dan ada alat bukti yang kita tambahkan di sini, yaitu pengamatan hakim sebagai alat bukti dalam rangka memperkuat keyakinan hakim,” ujar Eddy.Setelah mendengarkan pandangan pemerintah dan anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman langsung meminta persetujuan seluruh peserta rapat.“Oke? Setuju ya?” kata Habiburokhman, sambil mengetuk palu sidang tanda pengesahan.
(prf/ega)
DPR-Pemerintah Sepakat RUU KUHAP Atur Pengamatan Hakim Bisa Jadi Alat Bukti
2026-01-12 23:42:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 23:58
| 2026-01-12 23:29










































