JAKARTA, - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal pernyataan pedagang thrifting di Pasar Senen yang mengaku biaya meloloskan impor pakaian bekas di pelabuhan sekitar Rp 550 juta per kontainer.Biaya tersebut disebut mengalir ke oknum pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).Purbaya mempertanyakan klaim tersebut karena sampai saat ini ia belum menerima bukti kuat mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan anak buahnya."Orang bisa ngomong apa saja, belum tentu betul, harus diklarifikasi lagi betul apa enggak," ujarnya saat ditemui di The Westin Jakarta, Kamis .Baca juga: Cak Imin: Presiden Perintahkan Purbaya dan Mendag Tutup Keran Impor ThriftingOleh karenanya, dia meminta pedagang yang membuat pernyataan tersebut untuk melapor langsung kepada Kemenkeu dengan menyertakan bukti.Menurut dia, bukti yang valid diperlukan untuk menindak oknum pegawai Ditjen Bea dan Cukai yang diduga terlibat.Purbaya menegaskan, dirinya tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran."Kalau ada tuduhan itu coba recordnya mana? Saya akan tindak langsung. Kalau cuma ngomong-ngomong saja kan enggak benar kaya gitu, itu namanya fitnah. Kalau ada buktinya, saya akan eksekusi langsung," tegasnya.Purbaya mengatakan, pihaknya telah memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran Kemenkeu termasuk di Ditjen Bea dan Cukai."Saya nggak tahu angka yang betulnya berapa, tapi yang jelas sekarang orang Bea Cukai udah nggak berani main-main lagi. Kalau main-main ya saya tindak ke depan. Saya udah kasih peringatan keras semuanya. Dan mereka cukup baik, banyak orang baiknya, jadi nggak usah khawatir," tuturnya.Baca juga: Thrifting Bakal Diganti Produk Lokal, Pemerintah Siapkan 1.300 Merek Sebelumnya, Perwakilan Pedagang Thrifting Pasar Senen Rifai Silalahi mengungkapkan bahwa mayoritas pakaian bekas impor yang beredar di Indonesia masuk secara ilegal.Selama ini pakaian bekas impor itu bisa lolos masuk ke Indonesia dengan membayar ratusan miliar rupiah per kontainer ke petugas Bea Cukai di pelabuhan."Kalau yang ilegal itu kurang lebih Rp 550 juta per kontainer melalui pelabuhan. Kalau biaya masuk ke mana, mungkin gini Pak, bukan rahasia umum lagi. Artinya begini, barang itu bisa masuk tidak sekonyong-konyong sampai ke Indonesia ini terbang sendirinya Pak. Artinya ada yang memfasilitasi. Kami ini sebenarnya korban pak para pedagang," ujar Rifai saat rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Rabu .Oleh karenanya, dia meminta agar pemerintah bersedia melegalkan pakaian bekas impor masuk ke Indonesia, tentunya dengan membayar bea masuk atau pajak ke negara."Sekarang kalau memang tuntutan Pak Menteri Purbaya kemarin untuk menertibkan untuk membayar apa, menambah pemasukan ke negara, kenapa tidak? Apa salahnya thrifting dilegalkan?" tukasnya.
(prf/ega)
Purbaya Tantang Pedagang Thrifting Buktikan Dugaan Setoran Rp 550 Juta ke Oknum Bea Cukai
2026-01-12 07:39:57
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:24
| 2026-01-12 06:37
| 2026-01-12 05:40
| 2026-01-12 05:23










































