Kerja Fleksibel ASN dan WFA Pekerja 29–31 Desember 2025, Ini Penjelasan Pemerintah

2026-01-17 08:21:50
Kerja Fleksibel ASN dan WFA Pekerja 29–31 Desember 2025, Ini Penjelasan Pemerintah
JAKARTA, – Pemerintah menetapkan pengaturan kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) serta mengimbau penerapan work from anywhere (WFA) bagi pekerja swasta pada 29–31 Desember 2025.Kebijakan ini diarahkan untuk mendorong mobilitas dan pergerakan ekonomi masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026, tanpa mengganggu layanan publik dan operasional sektor esensial.Pengaturan kerja tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan bersama pemerintah yang sebelumnya disampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.Baca juga: Puncak Arus Mudik Nataru di Terminal Jatijajar Depok Diprediksi 24-25 Desember Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menegaskan, kebijakan yang berlaku bagi ASN bukanlah work from anywhere (WFA), melainkan fleksibel working arrangement (FWA).“Untuk para ASN kita sudah ada kesepakatan keputusan untuk bisa dilakukan pekerjaan tugas kedinasan secara fleksibel, jadi bukan work from anywhere (WFA), jadi fleksibel working arrangement (FWA),” ujar Rini saat ditemui di Jakarta Creative Hub, Kamis .Melalui FWA, ASN tetap melaksanakan tugas kedinasan, baik dari kantor maupun dari lokasi lain, sesuai dengan pengaturan dan kesiapan masing-masing instansi. Kebijakan ini berlaku pada 29–31 Desember 2025.Rini menekankan bahwa seluruh instansi pemerintah wajib memastikan layanan publik esensial tetap berjalan optimal, terutama layanan yang berdampak langsung kepada masyarakat.Baca juga: Daftar SPKLU Mobil Listrik di Tol Trans Jawa Saat Libur Nataru“Kami telah mengeluarkan surat kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk menerapkan pengaturan kerja fleksibel tersebut dengan tetap memperhatikan keberlangsungan layanan publik,” kata dia.Kebijakan FWA berlaku bagi seluruh ASN, baik di instansi pusat maupun pemerintah daerah, termasuk ASN yang bertugas di lingkungan Mabes TNI dan Polri.Selama periode tersebut, masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan dan pengaduan melalui kanal Lapor di laman www.lapor.go.id.Sejalan dengan pengaturan kerja ASN, pemerintah juga mengimbau perusahaan untuk menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi pekerja dan buruh selama periode yang sama.Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, imbauan tersebut merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan mobilitas masyarakat pada masa libur akhir tahun.“Kami juga menghimbau perusahaan, agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh, untuk melaksanakan kebijakan yang lebih umum, work from anywhere,” ujar Yassierli.Baca juga: Keramaian di Bandara YIA Meningkat Jelang Libur Nataru, Harga Tiket Ikut NaikTerkait pengupahan, Yassierli menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak mengurangi hak pekerja. Perusahaan diminta tetap membayarkan upah secara penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau perjanjian kerja.“Upah selama pelaksanaan WFA ini juga kita himbau diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat menjalankan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan,” ujarnya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-17 08:01