JAKARTA, - Pemerintah berencana menghapusk utang Kredit Usaha Rakyat (KUR) milik debitur pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak banjir di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.Namun, Wakil Menteri UMKM, Helvi Yuni Moraza menuturkan, tak semua pengusaha mikro bisa mendapatkan relaksasi KUR lantaran ada syarat yang harus dipenuhi.Baca juga: "Jadi kalau misalnya terdampak kemudian tiba-tiba dihapuskan begitu saja, ya tidak juga karena di sana ada tahapan-tahapan. Ada kriteriannya, dari aturan pemerintah juga seperti itu," ujar Helvi di sela Holding UMKM Expo 2025 di Smesco Indonesia, Jakarta Selatan, Senin .Kementerian UMKM, lanjut dia, saat ini tengah mengumpulkan data pengusaha UMKM yang terdampak banjir. Helvi memastikan bahwa pihaknya bakal memperjuangkan debitur yang dinilai layak mendapatkan penghapusan utang."Karena ini adalah menyangkut komunitas kami, UMKM, tentu saja kami akan perjuangkan kalau seandainya memang pantas dihapuskan itulah rekomendasi kami. Itulah kekuatan kami yang diberikan oleh negara untuk mengurus hal itu," jelas Helvi.ANTARA FOTO/Irwansyah Putra BANJIR SUMATERA: Petugas Kementerian Kehutanan dan Dinas Kehutanan Provinsi Aceh mengambil sampel kayu gelondongan yang terbawa arus luapan Sungai Tamiang, di area pasantren Islam Terpadu Darul Mukhlishin, Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang, Aceh, Jumat . Kemenhut telah mengirim tim verifikasi dan membentuk tim investigasi gabungan bersama Polri untuk menelusuri asal-usul kayu gelondongan yang ditemukan pascabencana banjir di Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Provinsi Aceh. Diberitakan sebelumnya, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menyebut pemutihan utang debitur masih dalam proses.Dia menjelaskan, pertimbangan pemutihan KUR bagi korban banjir Sumatera dilakukan lantaran dinilai belum mampu membayar.Selain itu, pihaknya mempertimbangkan rusaknya rumah dan tempat usaha masyarakat terdampak. Pelaku UMKM korban banjir Sumatera pun belum akan mampu melanjutkan bisnis mereka."Jadi saya pikir itu (pemutihan) sudah disepakati kemarin dengan Otoritas Jasa Keuangan, Kemenko Perekonomian, dan Menkeu bahwa kami akan mengarah bagi yang memang sudah terdampak betul-betul itu akan dihapuskan," tutur Maman, Rabu .Baca juga: Kemenhut Bolehkan Warga Manfaatkan Gelondongan Kayu Terbawa Banjir SumateraNamun, dia tak membeberkan berapa nilai utang yang akan dihapuskan. Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Otortitas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan OJK (POJK) yang memperpanjang relaksasi restrukturisasi KUR hingga tiga tahun."Selain itu, pemerintah juga akan menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) khusus untuk mengatur penanganan KUR di tiga provinsi tersebut," papar Airlanggadi Jakarta, Selasa . ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja Foto udara kondisi sekitar jembatan darurat di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Kamis . Warga masih melintasi jembatan darurat dari batang kayu akibat jalan dan jembatan penghubung antara Kabupaten Tapanuli Selatan menuju Tapanuli Tengah-Sibolga serta Medan putus diterjang banjir bandang pada Selasa . Relaksasi KUR dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung dari Desember 2025 hingga Maret 2026, debitur tidak diwajibkan membayar angsuran.Pada periode ini, penyalur KUR tidak menerima pembayaran angsuran, sedangkan lembaga penjamin dan asuransi juga tidak mengajukan klaim.Kemudian, tahap kedua ditujukan bagi debitur KUR yang usahanya tidak dapat dilanjutkan sama sekali akibat bencana. Pemerintah bakal menghapuskan KUR debitur kelompok tersebut.Bagi debitur yang masih dapat melanjutkan usahanya, pemerintah memberikan relaksasi berupa perpanjangan tenor, penambahan plafon kredit, serta subsidi bunga dan subsidi margin.Baca juga:
(prf/ega)
KUR UMKM Korban Banjir Sumatera Akan Diputihkan, tapi Ada Syaratnya
2026-01-12 05:02:38
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:19
| 2026-01-12 04:44
| 2026-01-12 03:29
| 2026-01-12 03:05
| 2026-01-12 03:04










































