Vonis 15 Tahun Pembunuh Juliana, Keluarga Korban Tidak Puas: Sudah Busuk Anakku!

2026-01-12 06:47:54
Vonis 15 Tahun Pembunuh Juliana, Keluarga Korban Tidak Puas: Sudah Busuk Anakku!
PEMATANGSIANTAR, - Kartini Nainggolan (58) menangis histeris usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa pembunuh putrinya, Johan Sitorus (29). Vonis Majelis Hakim yang diketuai Rinding Sambara itu digelar di Ruang Sidang Cakra, Jalan Sudirman, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Selasa sekitar pukul 13.00 WIB.Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan terdakwa Johan tidak terbukti melakukan pembuhan berencana, namun dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.“Mengadili, terdakwa Johan Sitorus lima belas tahun penjara dan membankan biaya perkara kepada terdakwa,” kata Rinding membacakan vonis.Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia dan membuat keluarga korban trauma. Hal yang meringankan, pelaku menyesali perbuatannya.Setelah Hakim Ketua Rinding Sambara mengetuk palu, Kartini sontak menjerit histeris di sudut ruang sidang. Ia mencoba menghampiri terdakwa Johan Sitorus dan Jaksa Penuntut Umum Selamat Riyadi Damanik yang berjalan beriringan ke luar menuju ruang tahanan.“Sudah busuk anakku di kamar itu, tapi cuma lima belas tahun penjara. Enak kali dia merajalela di dunia ini. Coba anak kalian digitukan,” ujar Kartini sambil menangis.Ia pun dibujuk seorang petugas pengadilan untuk keluar ruang sidang. Setelah keluar, ia berdiri di ruang tunggu jaksa yang dibatasi dengan jeruji besi. Kartini tampak berhadapan dengan Selamat Riyadi Damanik yang berdiri di depan pintu melihat Kartini, sesekali keluar lalu masuk. Kartini mengatakan, dirinya sudah berjuang selama 6 bulan untuk menuntut keadilan terhadap putrinya Juliana Lumbantoruan (28). Namun jaksa menuntut terdakwa Johan 18 tahun penjara.Dalam surat dakwaan, terdakwa Johan Sitorus terancam pidana pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 dan Pasal 351 KUHPidana.“Keluarkan dia dari tahanan. Kek mana kalau anak kalian dimatikan orang,” teriak Kartini. Senada dengan Kartini, suaminya Hospider Lumbantoruan mengaku vonis hakim tidak setimpal dengan perbuatan terdakwa. “Saya pernah mengajukan bahwasanya pelaku ini sudah melakukan perampasan sepeda motor dan menghilangkan barang bukti. Tapi itu tidak menjadi pertimbangani,” kat Hospider.Di tempat yang sama, kuasa hukum keluarga korban, Kevin Pasaribu mengatakan, pihaknya akan melakukan banding atas putusan ini, sebab orang tua korban dan keluarga tidak puas atas putusan hakim.


(prf/ega)