Dana Desa Tahap II Dialihkan ke Kopdes Merah Putih, Pemkab Magelang Beri Solusi Ini

2026-01-12 05:03:08
Dana Desa Tahap II Dialihkan ke Kopdes Merah Putih, Pemkab Magelang Beri Solusi Ini
MAGELANG, - Pemerintah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, meminta ratusan pemerintah desa melakukan relokasi anggaran dana desa earmark imbas pembekuan dana desa tahap II non-earmark.Pembekuan dana desa dilakukan untuk membiayai program koperasi desa atau kelurahan merah putih.Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magelang, Katon Dwiandito, mengatakan ada 139 desa yang tidak bisa mencairkan dana desa tahap II senilai Rp 69,7 miliar."Pak Bupati banyak dikeluhi kades-kades karena sudah banyak desa belanja sebelum uang masuk ke rekening, dan nilainya bervariasi. Ada yang Rp 100 juta, Rp 300 juta," ujarnya kepada Kompas.com, Senin .Baca juga: Dana Desa Tahap II Tak Cair, Apdesi Kaltim: Separuh Desa Terdampak, Ribuan Kades Siap Turun ke JakartaPada 1 Desember lalu, Dinas PMD Kabupaten Magelang berkonsultasi ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJKP) Kementerian Keuangan terkait solusi pembekuan dana desa.Menurut Katon, DJKP memberikan saran agar sebagian anggaran dana desa earmark dialihkan ke non-earmark.Masukan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Bupati Magelang Nomor 142/594/13/2025 tertanggal 3 Desember 2025.Katon menjelaskan earmark merupakan belanja desa yang kegiatannya ditentukan pemerintah pusat, seperti bantuan langsung tunai, penanganan stunting, program kampung iklim, dan ketahanan pangan.Baca juga: 22 Desa di Magetan Gagal Menerima Dana Desa Tahap II, Kadis PMD: Tidak Ada Pemberitahuan dari PusatIa menyebutkan 139 desa diminta merelokasi anggaran dari pos ketahanan pangan."Kalau nanti enggak cukup, bisa diambilkan dari alokasi earmark yang lain," imbuhnya.Mengutip Kompas.com , sebanyak 2.176 desa dari 29 kabupaten/kota di Jawa Tengah tidak dapat mencairkan dana desa tahap II senilai Rp 598,4 miliar.Kondisi ini dipicu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025.Regulasi tersebut memutuskan dana desa tahap II non-earmark tidak akan dicairkan sejak 17 September 2025 hingga akhir tahun anggaran.Menteri Purbaya menjelaskan sebagian anggaran dialihkan untuk program koperasi desa atau Koperasi Desa Merah Putih.Baca juga: Dana Desa Belum Cair di Sejumlah Daerah, Menkeu Purbaya: Ditahan untuk Kopdes Merah PutihMekanisme penyalurannya tidak ditangani langsung oleh Kementerian Keuangan.“Karena memang sebagian ada yang di tahan beberapa triliun itu diperuntukkan untuk Kopdes Merah Putih. Bukan di kami, bisa tanya Kemenkop dan Kementerian Desa,” ujar Purbaya di Bursa Efek Indonesia, Rabu .


(prf/ega)