KPK Belum Tetapkan Tersangka di Pengembangan Kasus Korupsi Minyak Mentah

2026-01-12 07:26:56
KPK Belum Tetapkan Tersangka di Pengembangan Kasus Korupsi Minyak Mentah
JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum ada tersangka yang ditetapkan terkait pengusutan kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode tahun 2009-2015.“Dalam perkara baru ini belum ada penetapan tersangka, sprindik umum,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin .Diketahui, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Jadi Kilang Minyak yang dilakukan oleh Petral/PES periode tahun 2009-2015.Budi menjelaskan bahwa KPK menerbitkan sprindik baru karena ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Meskipun, dia belum mengungkapkan jumlah kerugian negara dalam perkara itu.Baca juga: KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Pengadaan Minyak Mentah dan Produk KilangMenurut Budi, kerugian negara itu ditemukan setelah KPK melakukan pengembangan dua kasus.Kasus pertama, dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (persero) tahun anggaran 2012-2014, dengan salah satu tersangka Direktur Pengolahan PT Pertamina Chrisna Damayanto.Kedua, kasus pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2012-2014, dengan tersangka Bambang Irianto selaku Direktur Petral.“Dalam penyidikan dua perkara tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009-2015,” ujar Budi.Baca juga: KPK Usut Kerugian Negara Terkait Kasus Minyak Mentah dan Produk KilangDiberitakan sebelumnya, Bambang Irianto yang juga merupakan eks Managing Director Pertamina Energy Services Pte Ltd telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar 2,9 juta dollar Amerika Serikat (AS)."(Bambang) diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya 2,9 juta dollar AS atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES atau PT PERTAMINA (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pada 10 September 2019.Dalam kasus ini, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


(prf/ega)