Politisi Partai Gerindra yang Jadi Terdakwa Serahkan Uang Rp 239 Juta kepada Korban di Hadapan Majelis Hakim

2026-01-12 06:10:52
Politisi Partai Gerindra yang Jadi Terdakwa Serahkan Uang Rp 239 Juta kepada Korban di Hadapan Majelis Hakim
MANOKWARI, - Anggota DPRD dari Partai Gerindra Manokwari Selatan, Farida Aseng, menyerahkan uang tunai sebesar Rp 239 juta kepada korban penipuan, Nur Alam, dan istrinya Fatmawati.Penyerahan tersebut berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Manokwari pada Selasa .Penyerahan itu disaksikan Ketua Majelis Hakim Helmin Somalay SH MH, Hakim Anggota Caroline Awi SH MH, Sidiq SH, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lidia SH, Metusalak Awom SH, dan Penina selaku tim kuasa hukum.Farida didakwa melakukan penipuan dan penggelapan terhadap keluarga Nur Alam pada akhir tahun 2023.Baca juga: Suami Istri Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan Rumah KPR, Ratusan Orang di Manokwari Jadi KorbanSaat itu, Farida, yang menjabat sebagai Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Manokwari Selatan, meminta dana untuk alat peraga kampanye yang diperkirakan mencapai Rp 239 juta, termasuk biaya pemasangan baliho.Penyerahan uang tunai tersebut dilakukan setelah Nur Alam dan Fatmawati diperiksa sebagai saksi.Farida menyerahkan uang itu didampingi Sekretaris TKD Manokwari Selatan, Bagja.Dalam kesempatan tersebut, Bagja menyatakan bahwa uang yang diserahkan merupakan sumbangan dari tim TKD Manokwari Selatan dan TKD Provinsi Papua Barat."Uang ini sumbangan dari kami tim TKD Mansel dan TKD Provinsi. Kami serahkan kepada Bapak Haji Nur Alam dan istrinya, totalnya Rp 239 juta," kata Bagja pada Rabu .Baca juga: Anggota DPRD Manokwari Selatan dari Gerindra DitahanDia berharap penyerahan uang tersebut dapat meringankan beban terdakwa Farida Aseng.Ketua majelis hakim, saat membuka sidang, menyatakan bahwa agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dan penyerahan uang kepada korban.Dalam pemeriksaan saksi, ketua majelis hakim memberikan kesempatan kepada Nur Alam dan Fatmawati menjelaskan kronologi permasalahan yang terjadi.Saksi Nur Alam mengungkapkan kesediaannya menerima klarifikasi dari Farida terkait ancaman yang diterimanya."Klarifikasi karena kami diancam kemarin," ujar Nur Alam saat ditanya oleh ketua majelis hakim.Mengenai permintaan klarifikasi yang diajukan saksi korban, ketua majelis hakim menyatakan bahwa hal tersebut akan menjadi pertimbangan dalam putusan setelah mendengar keterangan dari saksi dan terdakwa.Baca juga: KPK Akan Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Proyek Bupati ManokwariDalam dakwaan, JPU menyatakan bahwa Farida Aseng, yang merupakan calon anggota DPRD dari Partai Gerindra dan kini terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Manokwari Selatan, diduga melakukan penipuan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.Farida dituduh menggunakan nama palsu dan tipu muslihat untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang atau memberikan utang.Setelah penyerahan uang tunai, pemeriksaan empat saksi dilanjutkan dan majelis hakim menunda sidang hingga Kamis dengan agenda pemeriksaan saksi.


(prf/ega)