SAMARINDA, – Polresta Samarinda menangkap dua orang pelaku penggelapan kendaraan bermotor yang beraksi di sejumlah lokasi di Kota Samarinda sepanjang September hingga Oktober 2025.Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan kedua pelaku menggunakan modus berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak mengambil uang dari bosnya.“Kami mengamankan dua pelaku penggelapan kendaraan bermotor. Rata-rata kejadiannya terjadi antara September–Oktober 2025 di Samarinda,” ujar Hendri saat konferensi pers di Samarinda, Kamis .Kasus pertama terjadi di Jalan Pesut (Sungai Dama), sementara peristiwa kedua berlangsung di Jalan Jelawat Gang 4.Baca juga: Residivis Jambret Bikin Resah Warga Samarinda, Total Rampasan Rp 110 JutaMenurut Hendri, para pelaku beraksi dengan mencari korban yang tampak sendirian, lalu berpura-pura membutuhkan pertolongan.“Mereka mendekati korban, berpura-pura minta diantarkan ke suatu tempat dengan wajah memelas, bahkan menawarkan sejumlah uang agar diantar,” kata Hendri.Setelah korban bersedia membantu dan mengantarkan pelaku ke lokasi tujuan, pelaku kemudian meminta izin meminjam sepeda motor korban dengan alasan mengambil uang dari bosnya yang akan diberikan kepada korban.Namun, setelah motor dibawa, pelaku tak kunjung kembali.Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa kendaraan hasil kejahatan dijual ke seseorang yang berdomisili di Desa Binuang, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).Baca juga: Sidang Penembakan di Samarinda Ungkap Senjata Milik Oknum Brimob, Kapolresta: Sudah Dipecat“Dalam rangkaian peristiwa ini, ada dua orang yang kita amankan. Pelaku pertama berinisial MR alias R sebagai pelaku penggelapan, dan AJ yang merupakan penadah,” jelas Hendri.Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat MR dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
(prf/ega)
Polisi Tangkap 2 Pelaku Penggelapan Motor, Modus Minta Diantar Pasang Wajah Melas
2026-01-12 06:34:13
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:05
| 2026-01-12 06:14
| 2026-01-12 06:05
| 2026-01-12 05:32
| 2026-01-12 04:58










































