Tegas, Bos Bea Cukai Siap Pecat Bawahan yang Terlibat Suap "Thrifting"

2026-01-12 02:18:13
Tegas, Bos Bea Cukai Siap Pecat Bawahan yang Terlibat Suap
JAKARTA, - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Djaka Budhi Utama mengancam akan memecat oknum pegawai apabila terbukti menerima suap dari pedagang pakaian bekas (thrifting). Hal ini merespons pernyataan seorang pedagang thrifiting yang mengaku selama ini meloloskan pakaian bekas impor dengan memberikan setoran ke oknum petugas Ditjen Bea dan Cukai sebesar Rp 550 juta per kontainer. "Kalau memang itu ada dari pegawai Bea Cukai, ya pasti kita akan selesaikan. Selesai berarti tahu sendiri kan gimana kalau selesai? Yang pasti jadi pengangguran, gitu saja," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin .Baca juga: Intip Gaji Djaka Budi sebagai Dirjen Bea Cukai Kendati demikian, Djaka menilai pengakuan pedagang pedagang thrifting itu belum tentu benar. Sebab klaim tersebut tidak memiliki bukti yang jelas. "Itu enggak jelas itu informasi yang menyesatkan," kata Djaka.Djaka meyakini klaim tersebut tidak benar. Namun untuk memastikannya, dia sudah melakukan penelusuran internal."Enggak, enggak ada itu. Kalaupun ada, ya, kalaupun ada oknum Bea Cukai yang memanfaatkan itu, yang pasti udah kita selesaikan (pecat), gitu aja," tegasnya.Baca juga: Siapa Izinkan Beras Ilegal Masuk Sabang? Bea Cukai dan Kementan Buka Suara/DEBRINATA RIZKY Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis . Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga sempat mempertanyakan klaim pedagang thrifting tersebut karena sampai saat ini dia belum menerima bukti kuat mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan anak buahnya. "Orang bisa ngomong apa saja, belum tentu betul, harus diklarifikasi lagi betul apa enggak," ujarnya saat ditemui di The Westin Jakarta, Kamis . Oleh karenanya, dia meminta pedagang yang membuat pernyataan tersebut untuk melapor langsung kepada Kemenkeu dengan menyertakan bukti. Menurut dia, bukti yang valid diperlukan untuk menindak oknum pegawai Ditjen Bea dan Cukai yang diduga terlibat. Purbaya menegaskan, dirinya tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran. "Kalau ada tuduhan itu coba recordnya mana? Saya akan tindak langsung. Kalau cuma ngomong-ngomong saja kan enggak benar kaya gitu, itu namanya fitnah. Kalau ada buktinya, saya akan eksekusi langsung," tegasnya. Baca juga: Thrifting: Murah di Kantong, Mahal bagi Ekonomi Nasional Sebelumnya, Perwakilan Pedagang Thrifting Pasar Senen Rifai Silalahi mengungkapkan bahwa mayoritas pakaian bekas impor yang beredar di Indonesia masuk secara ilegal. Selama ini pakaian bekas impor itu bisa lolos masuk ke Indonesia dengan membayar setoran hingga ratusan miliar rupiah per kontainer ke petugas Bea Cukai di pelabuhan. "Kalau yang ilegal itu kurang lebih Rp 550 juta per kontainer melalui pelabuhan. Kalau biaya masuk ke mana, mungkin gini Pak, bukan rahasia umum lagi. Artinya begini, barang itu bisa masuk tidak sekonyong-konyong sampai ke Indonesia ini terbang sendirinya Pak. Artinya ada yang memfasilitasi. Kami ini sebenarnya korban pak para pedagang," ujar Rifai saat rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Rabu .


(prf/ega)