Jakarta - Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memutuskan banding Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Taufik Eko Nugroho. Hukuman Taufik justru diperberat menjadi empat tahun penjara.Hukuman ini lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Semarang yakni dua tahun penjara. Juru bicara Pengadilan Negeri Semarang, Hadi Sunoto mengaku sudah menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah terhadap Taufik."Sudah diterima salinannya, diputus lebih berat dari pengadilan tingkat pertama," kata Hadi, Kamis .AdvertisementTak terima hukumannya diperberat, Taufik melayangkan kasasi. Hadi mengaku kini masih menunggu memori kasasi dari Taufik."Permohonan kasasi sudah disampaikan, masih menunggu penyampaian memori kasasi," tambahnya, dilansir Antara.
(prf/ega)
Hukuman Ketua Prodi Anestesiologi Undip Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara
2026-01-12 05:37:30
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:46
| 2026-01-12 04:22
| 2026-01-12 04:18
| 2026-01-12 03:37
| 2026-01-12 03:26










































