Pengajuan KUR Pakai Data Palsu, Kejati Sumsel Bongkar Sindikat Kredit Fiktif yang Rugikan Negara Rp 12,7 Miliar

2026-02-03 01:58:50
Pengajuan KUR Pakai Data Palsu, Kejati Sumsel Bongkar Sindikat Kredit Fiktif yang Rugikan Negara Rp 12,7 Miliar
PALEMBANG, – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim.Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 12,7 miliar.Tujuh tersangka tersebut adalah EH, pimpinan cabang pembantu bank periode April 2022-Juli 2024.MAP, penyelia unit pelayanan nasabah dan uang tunai periode April 2022-Oktober 2023.PPD, account officer periode Desember 2019-Oktober 2023, serta empat perantara KUR mikro yakni WAF, DS, JT dan IH.Baca juga: Ibu Tunggal yang Menyusui, Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN di Sikka Jadi Tahanan KotaKepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Ketut Sumedana mengatakan, EH sebagai pimpinan cabang diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengajuan dan pencairan KUR. Mereka bekerja sama dengan para perantara kredit. Mereka menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik dan memalsukan berbagai dokumen, termasuk surat keterangan usaha.Data-data palsu tersebut kemudian dijadikan dasar untuk mengajukan kredit. Proses pencairan dipermudah oleh PPD sebagai account officer dan MAP sebagai penyelia unit pelayanan.“Dari modus tersebut, para tersangka memanfaatkan data nasabah dan memalsukan dokumen untuk memproses pencairan KUR fiktif,” jelas Ketut dalam keterangan tertulis, Sabtu .Ketut mengungkapkan, empat tersangka yakni EH, MAP, PPD dan JT langsung ditahan di Rutan  Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung 21 November hingga 10 Desember 2025.Baca juga: Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN di Sikka Menyerahkan DiriSementara WAF saat ini sedang menjalani penahanan dalam perkara lain. Dua tersangka lainnya, DS dan IH, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.“Dua (tersangka) mangkir dan akan kembali dipanggil,” ujarnya.Dalam proses penyidikan, sebanyak 134 saksi telah diperiksa penyidik. Kejati Sumsel mencatat, nilai kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp 12.796.898.439. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, hingga Pasal 9 dan Pasal 11 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP.“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparat bank untuk menjaga integritas dalam penyaluran KUR,” tegasnya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-02-02 23:41