DJP Tetapkan Pengembang ChatGPT OpenAI sebagai Pemungut Pajak Digital

2026-01-17 06:29:13
DJP Tetapkan Pengembang ChatGPT OpenAI sebagai Pemungut Pajak Digital
JAKARTA, - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan OpenAI OpCo, LLC atau pengembang ChatGPT sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) berdasarkan surat keputusan yang berlaku sejak 3 November 2025.Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Rosmauli mengatakan dengan begitu, perusahaan tersebut menjalankan kegiatan PMSE dengan identitas merek OpenAI dan ChatGPT.Menurutnya bahwa penunjukan maupun pencabutan pemungut PPN PMSE merupakan bagian dari upaya otoritas pajak untuk memastikan pemungutan pajak atas transaksi digital berjalan sesuai ketentuan."Pada bulan tersebut, terdapat tiga penunjukan baru, yakni International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC.," ujar Rosmauli dalam keterangan resmi pada Senin .Baca juga: Menjelang 2026, Aktivasi Akun Coretax Tembus 9,87 Juta Wajib PajakRosmauli menyebut hingga November 2025, DJP mencatat belum terdapat realisasi penerimaan PPN PMSE yang bersumber dari OpenAI OpCo, LLC.Artinya, meskipun telah ditunjuk secara resmi sebagai pemungut, belum ada setoran PPN PMSE yang masuk ke kas negara dari perusahaan tersebut dalam periode dimaksud.Rosmauli menambahkan, penunjukan OpenAI sebagai pemungut PPN PMSE menunjukkan bahwa perkembangan ekonomi digital, termasuk di bidang kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), semakin memberikan manfaat nyata bagi negara, khususnya dalam memperkuat basis penerimaan pajak.Sementara itu, satu perusahaan, Amazon Services Europe S.a.r.l., dicabut statusnya sebagai pemungut PPN PMSE.Di sisi lain, DJP juga melakukan pencabutan status Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut PPN PMSE, yang efektif berlaku pada 3 November 2025."Pencabutan ini dilakukan karena perusahaan yang bersangkutan dinilai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN PMSE sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku," tandasnya.Baca juga: Cara Aktivasi Akun Coretax di pajak.go.id untuk Lapor SPT Pajak 2025Rosmauli menjelaskan, dari seluruh pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk, sebanyak 215 pelaku PMSE telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan total setoran mencapai Rp 34,54 triliun.Setoran tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, dan Rp 9,19 triliun sepanjang 2025.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-17 06:11