Kejati Geledah Kantor BPKAD Sultra, Sita Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Anggaran BBM

2026-01-12 08:16:59
Kejati Geledah Kantor BPKAD Sultra, Sita Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Anggaran BBM
KENDARI, - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sultra, khususnya di bidang keuangan, pada Selasa .Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari bukti tambahan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di Badan Penghubung Sulawesi Tenggara di Jakarta pada tahun anggaran 2023.Asisten bidang intelijen Kejati Sultra, Muh Ilham SH.MH, menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk memperkuat penyidikan yang sedang berlangsungBaca juga: Tinjau Markas Baru Batalyon 823 Raja Wakaka Sultra, Menhan: Prajurit Jangan Sakiti Hati Rakyat"Dari hasil penggeledahan selama kurang lebih empat jam, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang secara spesifik terkait dengan penganggaran BBM pada tahun 2023," ungkap Ilham.Pengeledahan berlangsung dari pukul 11.00 hingga 15.30 Wita."Dari penggeledahan tersebut telah didapatkan beberapa dokumen terkait dengan penganggaran BBM sehubungan dengan dugaan Tipikor penyalahgunaan BBM pada Badan Penghubung Sulawesi Tenggara di Jakarta," tambahnya dalam keterangan tertulis.Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sultra juga telah melakukan penggeledahan di kantor Badan Penghubung Sulawesi Tenggara di Jakarta pada bulan Maret 2025.Pada Rabu , tim penyidik menetapkan dan menahan tiga orang tersangka, yaitu dua mantan kepala badan kantor penghubung Sultra di Jakarta dan seorang bendahara.Baca juga: Diduga Korupsi Anggaran BBM, Dua Eks Kepala Badan Penghubung Sultra DitahanModus operandi yang dilakukan oleh ketiga tersangka adalah menggunakan anggaran pembelian BBM untuk mendukung kegiatan Badan Penghubung Sultra di Jakarta, yang diperintahkan oleh WKD, kepala badan saat itu, untuk keperluan pribadi.Aspidsus Kejati Sultra, Aditia Elman Ali, menambahkan bahwa WKD meminta AK, selaku bendahara, untuk membuat bukti struk pembelian BBM fiktif sebagai laporan pertanggungjawaban.Kasus ini terus berkembang, dan penyidik Kejati Sultra berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta yang ada demi penegakan hukum yang adil.


(prf/ega)