LUMAJANG, - Agus Sulaiman (30) warga Desa Wonoayu, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ternyata sudah lama meresahkan warga.Agus diketahui sudah beraksi 8 kali sebelum akhirnya ditembak mati gara-gara melawan polisi saat hendak ditangkap di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Senin dini hari.Beberapa hari sebelumnya, Agus juga melukai anggota Polsek Ranuyoso Aiptu Susanto Kurniawan saat hendak ditangkap gara-gara kedapatan mau mencuri motor warga pada Kamis .Akibatnya, Aiptu Kurniawan harus mendapatkan perawatan intensif usai mendapat luka bacok di bagian perut, tangan dan kepala.Baca juga: Pelaku Pembacokan yang Ditembak Mati Polres Lumajang Dikenal Licin dan Raja TegaSebelumnya, Polres Lumajang terlebih dahulu mengamankan Muhammad Hasan warga Desa Ranuyoso, Kecamatan Ranuyoso, yang turut bersama Agus melakukan pencurian dan pembacokan terhadap Aiptu Kurniawan beberapa hari lalu.Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, setidaknya ada 8 tempat kejadian perkara (TKP) tindak pidana pencurian maupun pembegalan yang dilakukan Agus dan Hasan di Lumajang.Salah satunya, aksi pembegalan terhadap anggota Polres Probolinggo dan pegawai Kejaksaan Probolinggo."Ada 8 TKP yang identik dengan oleh pasangan tersangka MH dan AS," kata Alex di Mapolres Lumajang, Senin .Alex meyakini, aksi ke dua komplotan ini masih banyak yang belum terungkap dan masih dalam penyelidikan.Modus operandi yang digunakan, kata Alex, biasanya Hasan berperan sebagai pengawas situasi dan membonceng Agus.Baca juga: Polres Lumajang Tembak Mati Pelaku Curanmor: Sudah Keluarkan 2 Kali Tembakan PeringatanSedangkan, Agus berperan sebagai pemetik kendaraan hasil curian maupun rampasan."Tersangka MH biasanya sebagai pengawas situasi sedangkan AS sebagai pemetik atau yang mengambil barang curian," jelasnya.Muhammad Hasan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatanya dan dijerat dengan 4 pasal berlapis.Mulai dari Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Pasal 351 tentang penganiayaan, Pasal 212 KUHP tentang tindakan perlawanan dengan kekerasan terhadap petugas."Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
(prf/ega)
Agus Beraksi 8 Kali sebelum Ditembak Mati, Sempat Begal Polisi dan Pegawai Kejaksaan Probolinggo di Lumajang
2026-01-13 08:33:40
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-13 08:28
| 2026-01-13 08:20
| 2026-01-13 08:14
| 2026-01-13 07:18
| 2026-01-13 07:11










































