JAKARTA, - Belum lama ini viral di media sosial video yang memperlihatkan aksi kejar-kejaran antara Daihatsu Gran Max putih dengan mobil patroli Satlantas Polres Paser.Insiden itu diketahui terjadi di kawasan Gentung Temiang, Kecamatan Tanah Grogot. Kejadian bermula saat Satlantas Polres Paser melaksanakan penertiban kendaraan roda dua pada Minggu , pukul 01.00 WITA.Saat petugas hendak memeriksa Gran Max berwarna putih itu, pengemudi justru memilih kabur, hingga sempat menabrak kendaraan patroli Satlantas. Kondisi itu kemudian memicu aksi pengejaran di sekitar lokasi kejadian.Baca juga: Sejarah Motor Pertama di Dunia, Begini Ceritanya"Anggota kami yang sedang piket hendak melakukan pemeriksaan. Namun, pengemudi malah melarikan diri dan menabrak mobil patroli,” ujar Kasatlantas Polres Paser AKP Weny Wahyuningsih, dikutip dari keterangan resmi Selasa .Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui pengemudi mobil Gran Max merupakan anak di bawah umur.Pengemudi Gran Max itu kemudian melakukan permintaan maaf itu disampaikan langsung kepada Kasatlantas Polres Paser. Orang tua pengemudi juga menyatakan komitmen untuk meningkatkan pengawasan.“Hasil pemeriksaan menunjukkan pengemudi mobil Gran Max tersebut masih di bawah umur,” ucap Weny.Kompas.com/Donny Ilustrasi mengemudi, memutar setir mobil sampai mentokTraining Director The Real Driving Centre (RDC) Marcell Kurniawan menjelaskan, seseorang sudah bisa dikatakan cukup dewasa dan cukup mental untuk mengemudikan kendaraan bermotor di usia 17 tahun."Pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap dewasa karena sudah cukup berkembang baik secara fisik, perilaku dan mental. Sehingga mampu untuk fokus mengambil keputusan yang tepat dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan," ucap Marcell.Ini menjadi salah satu alasan, mengapa pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) harus memenuhi salah satu syarat yaitu berusia minimal 17 tahun.Baca juga: UD Trucks Indonesia: Transformasi Logistik 2025Perlu diingat lagi, setiap orang yang belum memiliki SIM dari aspek hukum atau Yuridis belum boleh mengemudikan kendaraan. Sementara batas usia untuk memperoleh SIM yaitu minimal 17 tahun, sehingga anak di bawah 17 tahun belum dapat memiliki SIM.Jika melanggar, akan dikenakan Pasal 281 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan sanksi dipidana penjara 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) bahkan dapat berpotensi terhadap pelanggar lain.
(prf/ega)
Viral Video Gran Max Kejar-kejaran dengan Polisi, Ini Faktanya
2026-01-12 06:04:41
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:26
| 2026-01-12 06:15
| 2026-01-12 06:04
| 2026-01-12 05:55
| 2026-01-12 04:52










































