JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di enam lokasi sebagai tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek RSUD Ponorogo, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.“Dalam rangkaian giat tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, di rumah dinas bupati, penyidik juga mengamankan barang bukti uang,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Selasa .Baca juga: KPK Geledah 6 Lokasi terkait OTT Bupati Ponorogo: Rumah Dinas hingga KantorBudi mengungkapan, penggeledahan ini berlangsung pada Selasa .Sementara enam lokasi penggeledahan meliputi rumah dinas bupati, rumah Sugiri Sancoko, kantor bupati, kantor sekretaris daerah, kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan rumah seseorang berinisial ELW.Budi menjelaskan, barang bukti dari hasil penggeledahan ini akan menjadi petunjuk bagi penyidik dalam proses penanganan perkara.“Penggeledahan yang dilakukan penyidik sebagai upaya paksa dalam rangkaian kegiatan penyidikan dibutuhkan untuk mencari dan menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP,” jelas dia.Baca juga: Ketika Sekda Ponorogo Terlibat Jual Beli Jabatan Usai Berkuasa 13 Tahun, Bolehkah Menjabat Selama Itu?KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka dugaan pengurusan jabatan, suap proyek RSUD Ponorogo, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.Sugiri ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.Mereka adalah Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Sugiri, Agus, Yunus, dan Sucipto,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu dini hari.Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sugiri lebih dulu terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat .Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 13 orang, di mana empat di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
(prf/ega)
Geledah Rumah Dinas Bupati Ponorogo, KPK Sita Uang hingga Dokumen Elektronik
2026-01-12 05:43:30
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:04
| 2026-01-12 05:16
| 2026-01-12 04:18










































