Sidang Eksepsi Pembunuhan Brigadir Nurhadi Diwarnai Sorakan Pengunjung

2026-01-12 03:39:03
Sidang Eksepsi Pembunuhan Brigadir Nurhadi Diwarnai Sorakan Pengunjung
MATARAM, - Sidang kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nurhadi dengan agenda pembacaan eksepsi digelar terbuka di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin . Dalam sidang tersebut, keluarga almarhum Brigadir Nurhadi turut hadir menyaksikan jalannya sidang.Mengenakan rompi tahanan warna merah dan tangan diborgol, dua terdakwa yaitu Yogi Purusa Utama alias Kompol Yogi dan Aris Candra alias Ipda Aris tiba di PN Mataram.Sidang diawali dengan pembacaan eksepsi oleh tim penasihat hukum terdakwa Ipda Aris. Baca juga: Istri Almarhum Brigadir Nurhadi Berharap Pelaku Dihukum BeratPenasehat Hukum terdakwa Aris, I Gusti Lanang Bratasuta mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sudah dibacakan pada sidang perdana kasus kemarian Brigadir Nurhadi pada Senin .Tim penasihat hukum terdakwa Aris menilai surat dakwaan disusun secara imajiner dan menyimpang dari hasil penyelidikan. "Mengajukan keberatan untuk kepentingan dan atas nama terdakwa terhadap surat dakwaan penuntut umum yang telah dibacakan pada persidangan tanggal 27 Oktober 2025," kata Gusti Lanang Bratasuta saat persidangan, Senin. Baca juga: Sidang Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Jaksa Ungkap Peran Kedua Atasan KorbanTim penasihat hukum juga menegaskan bahwa isu terdakwa Aris dituduh membunuh karena cemburu yang selama ini diberitakan adalah hal yang tidak benar. Penasihat hukum juga menyoroti Pasal 359 KUHP yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan, penanganan hukum terhadap terdakwa yang dianggap hilang. Di tengah jalannya sidang, Ketua Majelis Hakim, Lalu Muhammad Sandi Iramaya meminta agar penasihat hukum mengecilkan volume suara. "Volumenya penasihat hukum," kata hakim ketua Sandi Iramaya. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Lalu Muhammad Sandi Iramaya tersebut sempat diwarnai sorakan dari pengunjung sidang. Hal itu terjadi saat penasihat hukum terdakwa Aris sedang membacakan eksepsi."Pengunjung sidang tidak bersuara selama persidangan, yang mengganggu jalannya sidang akan kami keluarkan," kata Sandi.Majelis hakim mengingatkan agar pengunjung sidang tidak menyela pembacaan eksepsi yang sedang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa Aris. 


(prf/ega)