Magang Nasional Batch III Segera Dibuka, Ini Jadwal dan Aturan Uang Sakunya

2026-01-11 23:21:54
Magang Nasional Batch III Segera Dibuka, Ini Jadwal dan Aturan Uang Sakunya
JAKARTA, - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali akan membuka program Magang Nasional batch III. Kepala Barenbang Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya telah mengirimkan undangan kepada penyelenggara pemagangan untuk membuka kembali program itu. Undangan dikirimkan baik ke perusahaan swasta maupun instansi pemerintah. “Untuk membuka kembali program pemagangan," ujar Anwar dalam Orientasi Program Magang Nasional Lulusan Perguruan Tinggi Batch II, Senin . Adapun kuota magang batch III ditetapkan untuk memenuhi target 100.000 peserta magang di tahun 2025, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.Baca juga: Intip Besaran Gaji Magang Hub KemnakerBerdasarkan informasi resmi dari Instagram Kemenaker, jadwal pemagangan nasional batch III ditetapkan sebagai berikut. 1. Pendaftaran penyelenggara pemagangan 24 November - III Desember 2. Pendaftaran calon peserta pemagangan 4-7 Desember 3. Seleksi calon peserta pemagangan 8-11 Desember 4. Penetapan peserta pemagangan 12 Desember 5. Orientasi peserta dan mentor pemagangan 15 Desember 6. Kick off program pemagangan batch III  dilaksanakan 16 DesemberBaca juga: Peserta Magang Nasional di Bekasi Terima Uang Saku Rp 5,5 Juta per BulanSebagaimana magang gelombang sebelumnya, peserta mabang batch III juga harus memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan. Berikut sejumlah syarat tersebut. 1. Calon peserta merupakan warga negara Indonesia (WNI), dibuktikan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 2. Sudah dinyatakan lulus program diploma atau sarjana. Ketika mendaftar paling lama satu tahun terhitung dari tanggal di ijazah 3. Lulusan perguruan tinggi yang terdaftar di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Lulusan yang memenuhi kriteria itu bisa mengikuti proses rekrutmen di laman resmi maganghub.kemnaker.go.id.Baca juga: Seleksi Magang Nasional Diumumkan Hari Ini, Senin Orientasi1. Adapun jam magang nantinya mengikuti aturan yang ditetapkan pihak penyelenggara, baik perusahaan swasta maupun instansi pemerintah. Seluruh aturan itu tertulis dalam surat perjanjian magang yang disepakati pihak perusahaan dan peserta. 2. Peserta magang dipekerjakan maksimal 5 hari per minggu 3. Pihak perusahaan tidak boleh melebihi ketentuan yang berlaku di tempat magang. Peserta mengikuti ritme kerja yang ditentukan penyelenggara dengan batasan jam kerja yang aman.


(prf/ega)