KAI Daop 7 Temukan 623 Barang Tertinggal Senilai Rp 817,9 Juta dalam 11 Bulan Terakhir

2026-01-12 05:47:50
KAI Daop 7 Temukan 623 Barang Tertinggal Senilai Rp 817,9 Juta dalam 11 Bulan Terakhir
BLITAR, – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun berhasil mengamankan sebanyak 623 item barang tertinggal milik penumpang dalam kurun waktu Januari-November 2025.Barang-barang yang tertinggal, baik di stasiun maupun di kereta api, itu total nilainya mencapai sekitar Rp 817,95 juta.“Selama periode Januari hingga November 2025, KAI Daop 7 Madiun telah menyelamatkan total 623 item barang tertinggal milik penumpang dengan estimasi nilai mencapai Rp 817.946.000,” ujar Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul saat dikonfirmasi, Senin .Menurut Zainul, sebanyak 406 item barang tertinggal atau 97,27 persen di antaranya sudah diambil kembali oleh pemiliknya, dan sisanya masih dalam proses verifikasi untuk pengembalian.Baca juga: Pemkot Madiun Kirim 4 Truk Bantuan Logistik untuk Korban Bencana SumateraZainul menjelaskan bahwa barang-barang tertinggal dikelompokkan dalam tiga ketegori, yakni barang berharga (223 item), barang biasa (349 item), dan makanan (51 item).Beberapa contoh barang berharga adalah dompet berisi identitas dan kartu penting lainnya, telepon seluler, laptop, tablet, perhiasan, jam tangan, dan uang tunai.Sementara itu, contoh barang kategori biasa adalah pakaian, tas, botol minuman, payung, buku, topi, dan perlengkapan bayi.Barang-barang tertinggal, kecuali makanan, menurut Zainul, yang dalam jangka waktu tertentu tidak diklaim oleh pemilik akan diserahkan ke lembaga sosial seperti panti asuhan, panti jompo, dan lainnya.“Untuk barang kategori biasa jangka waktu klaimnya 1 bulan. Kalau setelah satu bulan tidak diklaim pemilik, barang kami serahkan ke lembaga sosial agar dapat dimanfaatkan,” ujarnya.“Kalau untuk barang berharga jangka waktu klaimnya lebih panjang, yakni 3 bulan,” kata Zainul melanjutkan.Baca juga: Jadwal KA BIAS 8 Desember 2025 Rute Bandara Adi Soemarmo-Solo-Madiun PPSelain diserahkan ke lembaga sosial, Zainul mengatakan, barang-barang tertinggal yang tidak diklaim pemiliknya dan tergolong barang terlarang akan diserahkan ke pihak Kepolisian.Zainul menambahkan bahwa dalam periode tersebut pihaknya telah menyerahkan 161 item barang tertinggal yang tidak diklaim pemiliknya dalam jangka waktu tertentu ke lembaga sosial dan Kepolisian.Menurut Zainul, sebenarnya barang milik penumpang merupakan tanggung jawab penuh masing-masing penumpang.Meski demikian, dia mengatakan, PT KAI memiliki satu sistem pengamanan barang tertinggal (lost and found) sebagai bentuk komitmen pelayanan kepada pelanggan.Melalui sistem itu, setiap barang tertinggal segera didata dan dimasukkan ke dalam sistem Lost and Found KAI dan dapat diambil kembali oleh pemiliknya setelah melalui proses verifikasi sesuai prosedur yang ada.


(prf/ega)