SOLO, - Memperpanjang pajak tahunan atau Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama orang lain kini bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor Samsat.Pajak tahunan atau pengesahan STNK secara online dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Layanan ini berlaku untuk kendaraan atas nama sendiri maupun milik orang lain.Namun, sebelum melakukan pengesahan STNK kendaraan milik orang lain melalui layanan online, wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah data penting, seperti:Baca juga: MG Lebarkan Sayap ke Pontianak, Resmikan Diler Barutribratanews.lampung.polri.go.id Ilustrasi STNK. Provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan Desember 2025.Kemudian, untuk pendaftaran aplikasi SIGNAL agar dapat melakukan pengesahan STNK atas nama orang lain secara online. Berikut ini langkah-langkahnya:Baca juga: Mobil Listrik MAB SunV Proyeksi Bisa Tembus EksporSelanjutnya, cara pengesahan STNK atas nama orang lain secara online di aplikasi SIGNAL:Baca juga: BMW Indonesia Resmikan Diler Integrasi BMW–MINI Pertama di BekasiPerlu dicatat, pengesahan STNK online hanya berlaku untuk pajak tahunan, bukan ganti pelat lima tahunan.Selain itu, dokumen fisik yang dikirimkan kepada pemilik kendaraan hanyalah Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).
(prf/ega)
Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain secara Online
2026-01-12 05:04:28
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:31
| 2026-01-12 04:47
| 2026-01-12 04:11
| 2026-01-12 03:46
| 2026-01-12 03:05










































