AKBP Basuki Dicopot dari Jabatan Imbas Kasus Kematian Dosen Untag Semarang

2026-01-12 06:49:24
AKBP Basuki Dicopot dari Jabatan Imbas Kasus Kematian Dosen Untag Semarang
SEMARANG, - Polda Jawa Tengah mencopot Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki dari jabatannya sebagai Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Dalmas) Direktorat Samapta.Pencopotan ini merupakan imbas dari kasus meninggalnya dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).“Betul, AKBP Basuki dicopot sejak 21 November 2025 lalu,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto dilansir dari Tribun Jateng, Selasa .Baca juga: Harta Kekayaan AKBP Basuki, Polisi yang Dikaitkan dengan Kematian Dosen Untag SemarangAKBP Basuki selepas dicopot dari jabatannya lalu dipindahkan ke Pelayanan Markas (Yanmas) Polda Jateng.Ia juga ditahan di rumah tahanan Polda Jateng hingga 8 Desember 2025.“Jabatan yang kosong itu dihendel langsung oleh Dirsamapta,” ungkap Artanto.Pencopotan AKBP Basuki, lanjut Artanto, merupakan tindak lanjut dari temuan dugaan pelanggaran berat kode etik.“Salah satu upaya kita untuk menindaklanjuti dengan mencopotnya,” terangnya.Dosen Levi ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar nomor 210 kos-hotel (kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin .Ia meninggal dunia saat sedang bersama AKBP Basuki.Baca juga: Kuasa Hukum Minta Polisi Dalami CCTV hingga Temuan Obat dalam Kasus Kematian Dosen UntagKasus ini terbagi menjadi dua klaster, yakni pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan oleh AKBP Basuki karena menjalin hubungan spesial dengan dosen Levi, padahal ia sudah beristri.Di sisi lain, kasus dugaan pidana masih dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.


(prf/ega)