BALIKPAPAN, - Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Kalimantan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembukaan kawasan Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW), Balikpapan, Kalimantan Timur, seluas kurang lebih 30 hektar yang diduga akan dijadikan lahan perkebunan sawit.Kedua tersangka masing-masing berinisial RMA (55) selaku penanggung jawab kegiatan dan H (44) sebagai pengawas lapangan.Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 22 Desember 2025.Selain itu, penyidik menyita dua unit ekskavator yang digunakan dalam aktivitas pembukaan lahan.Saat ini, RMA dan H telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda untuk kepentingan penyidikan.Kasus ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur dan KPHL Sungai Wain.Baca juga: Aktor Utama Perambah Hutan Unmul Belum Terungkap, KLHK Desak Gakkum Kehutanan Intens KoordinasiOperasi tersebut dilakukan pada 17 Desember 2025 terhadap empat orang, yakni RMA, H, S, dan T, yang kedapatan membuka lahan di kawasan Hutan Lindung Sungai Wain menggunakan dua unit alat berat ekskavator.Setelah penindakan di lokasi, penanganan perkara diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan untuk proses hukum lebih lanjut.Selain menetapkan RMA dan H sebagai tersangka, penyidik memeriksa S dan T sebagai saksi yang berperan sebagai operator ekskavator.Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 17 Ayat (2) huruf b juncto Pasal 92 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.Baca juga: Status Kawasan Hutan Bikin Ribuan Desa Tertinggal, Bisa Picu Konflik AgrariaSelain itu, mereka dikenakan Pasal 78 Ayat (2) juncto Pasal 50 Ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, beserta ketentuan pidana lainnya.Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom menegaskan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam pengungkapan kasus ini.“Sinergitas dan komitmen bersama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Kehutanan sangat penting dan menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Kami akan mendalami dan mengungkap aktor serta pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” ujar Leonardo.Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, Joko Istanto, mengapresiasi keberhasilan tim operasi dalam mengamankan kawasan Hutan Lindung Sungai Wain.“Hutan Lindung Sungai Wain memiliki fungsi ekologis yang sangat penting sebagai sumber air bersih dan penyangga kehidupan serta keanekaragaman hayati, khususnya bagi Kota Balikpapan sebagai kota penyangga IKN. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam perlindungan kawasan hutan,” katanya.Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keutuhan kawasan hutan lindung.“Ditjen Gakkum Kehutanan akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam melakukan penegakan hukum, baik terhadap perorangan maupun korporasi yang melakukan aktivitas ilegal. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan kawasan hutan lindung di Indonesia,” kata dia.
(prf/ega)
Hutan Lindung Sungai Wain Balikpapan Dirambah untuk Sawit, 2 Orang Jadi Tersangka
2026-01-13 01:38:49
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-13 01:26
| 2026-01-13 01:25
| 2026-01-13 00:43
| 2026-01-13 00:00
| 2026-01-12 23:39










































