Prabowo Panggil Pejabat ke Istana untuk Bahas Becak Listrik

2026-02-02 17:53:54
Prabowo Panggil Pejabat ke Istana untuk Bahas Becak Listrik
JAKARTA, - Presiden Prabowo Subianto mengadakan rapat terbatas (ratas) dengan sejumlah menteri dan wakil kepala badan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis .Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus Presiden Becak Listrik Indonesia Nanik S Deyang mengatakan, rapat terbatas bersama Presiden Prabowo membahas tentang becak listrik."Soal becak listrik ini, becak listrik," kata Nanik singkat di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.Ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai isu becak listrik yang akan dibahas dalam rapat.Baca juga: Becak Listrik yang Digagas Prabowo Bakal Dibawa untuk Kepentingan PariwisataKendati demikian, ia menyebut bahwa rapat kemungkinan juga akan membahas Makan Bergizi Gratis (MBG)."Ya ada MBG, lah. SPPG sudah 14.320 per sore hari ini," bebernya.Selain Nanik, sejumlah pejabat juga terlihat hadir di Istana Kepresidenan.Mereka adalah CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Didit Herdiawan, hingga Direktur Utama (Dirut) PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota.Baca juga: Prabowo: Saya Sudah Siapkan, Semua Becak Harus Pakai Motor ListrikSeperti diketahui, Prabowo berencana mengganti becak konvensional dengan becak maupun sepeda motor listrik."Saya sudah siapkan nanti semua becak di seluruh Indonesia harus becak pakai motor listrik," kata Prabowo, ketika pidato saat acara peluncuran penggunaan interactive flat panel (IFP) atau smartboard di SMPN 4 Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin .Prabowo menegaskan, kelak tidak ada lagi pengemudi becak yang usianya di atas 70 tahun. Kepala Negara meminta jajaran menteri untuk membuat rancangan tersebut agar wacana tersebut dapat terealisasi."Enggak boleh lagi ada pengemudi becak usianya di atas 70 tahun. Nanti tolong para menteri pikirkan rencana bagaimana pokoknya Indonesia akan bangkit bersama-sama," ucap dia.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-02 16:02