[KLARIFIKASI] Video Ibu Gendong Anak Sebelum Dieksekusi Mati adalah Adegan Teater

2026-01-12 05:05:58
[KLARIFIKASI] Video Ibu Gendong Anak Sebelum Dieksekusi Mati adalah Adegan Teater
Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini. - Di media sosial muncul video yang diklaim menampilkan seorang ibu menggendong anaknya sebelum ia dieksekusi mati.Namun, setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, video itu keliru dan perlu diluruskan.Video yang diklaim menampilkan seorang ibu menggendong anaknya sebelum dieksekusi mati dibagikan akun Facebook ini, ini, dan ini.Akun tersebut membagikan kolase dua video.Video pertama menampilkan seorang perempuan menggendung anaknya. Sementara, video kedua menampilkan aparat sedang bersiap mengeksekusi perempuan tersebut.Video diberi keterangan sebagai demikian:Nyesek banget lihatnya sat detik-detik terakhir bersama anaknya sebelum dihukum matiDetik2 Rekaman Soerang Ibu Yang Akan Di3ks3usi M4ti, Sebelum Dia Dihukum G4Ntvng, Ia Meminta Agar ia Bisa Temani Anaknya Utk Tidur Dan Utk Terakhir Kalinya. Sungguh Besar Cintamu ibu, Hingga Diujng Usiamupun Kau Masih Memikirkan AnkmuAkun Facebook Video yang diklaim menampilkan seorang ibu menggendong anaknya sebelum dieksekusi mati.Tim Cek Fakta Kompas.com mengecek sumber video menggunakan Google Lens. Hasilnya, ditemukan video identik di akun TikTok ini.Keterangan dalam unggahan menyebut video seorang perempuan menggendong anak kecil merupakan adegan pertunjukan teater di Malaysia.Pertunjukan yang digelar di Museum Penjara Melaka pada 2023 itu berkisah tentang seorang perempuan yang dijatuhi hukum mati karena terjerat kasus narkoba.Tim Cek Fakta Kompas.com juga menemukan video serupa yang diunggah akun TikTok ini pada 3 Juni 2023.Keterangan dalam unggahan juga menyebut bahwa video itu merupakan adegan teater soal perempuan yang mendapat hukuman mati.Pertunjukan itu digelar selama lima hari dari 31 Mei hingga 4 Juni 2023.Video yang diklaim menampilkan seorang ibu menggendong anaknya sebelum dieksekusi mati keliru.Adapun video itu bukan peristiwa nyata, namun potongan adegan dalam pertunjukan teater di Malaysia.Pertunjukan teater tersebut berkisah tentang seorang yang perempuan mendapat hukuman mati karena kasus narkoba. 


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-12 05:03