Singapura Akan Hukum Cambuk Pelaku Penipuan Online

2026-02-02 01:29:43
Singapura Akan Hukum Cambuk Pelaku Penipuan Online
Pemerintah Singapura berencana memberlakukan hukuman cambuk terhadap para scammer atau pelaku penipuan online. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah Singapura untuk memperkuat penindakan terhadap sindikat penipuan menyusul rekor kerugian akibat kasus semacam itu.Menteri senior negara untuk urusan dalam negeri Singapura, Sim Ann, seperti dilansir AFP, Rabu , mengatakan kepada parlemen bahwa Singapura mengalami kerugian lebih dari US$ 2,8 miliar (Rp 46,8 triliun) akibat kasus-kasus penipuan dari tahun 2020 hingga paruh pertama tahun 2025.Sekitar 190.000 kasus penipuan, sebut Sim, telah dilaporkan selama periode tersebut."Kita akan memberlakukan hukuman cambuk wajib bagi para scammer," kata Sim saat amandemen undang-undang pidana Singapura diajukan untuk pembahasan kedua di parlemen, pada Selasa ."Para pelaku yang melakukan penipuan, yang didefinisikan sebagai penipuan yang utamanya dilakukan melalui komunikasi jarak jauh, akan dihukum dengan sedikitnya enam kali cambukan," ujarnya.Singapura, sebut Sim, sedang melakukan penindakan terhadap sindikat-sindikat penipuan."Sindikat-sindikat ini memobilisasi sumber daya yang signifikan untuk melakukan dan mendapatkan keuntungan dari penipuan, dan memiliki tingkat kesalahan tertinggi," sebutnya.Sim juga mengatakan bahwa para anggota sindikat penipuan dan para perekrut "akan dikenakan hukuman cambuk wajib minimal enak kali cambukan". Menurut amandemen undang-undang tersebut, pihak-pihak yang membantu para pelaku penipuan, termasuk mereka yang disebut "money mule" yang menawarkan rekening bank atau SIM card, dapat dikenakan hukuman cambuk hingga 12 kali cambukan.Dalam beberapa tahun terakhir, otoritas Singapura mengintensifkan upaya edukasi publik terhadap praktik penipuan, termasuk membuka nomor hotline nasional.Tahun 2020 lalu, pemerintah Singapura memperkenalkan aplikasi ScamShield yang memungkinkan para penggunanya memeriksa panggilan, situs web, dan pesan-pesan mencurigakan.Simak juga Video: Tips Melindungi Diri dari Penipuan dan Pemerasan Online[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

“Fitur ini dapat memberi kendali kepada pengguna untuk menetapkan batas waktu menonton Shorts. Intervensi kecil seperti ini penting untuk membantu anak dan remaja belajar mengatur diri, jelas Graham.Pantauan KompasTekno, area Mental Health Shelf dan fitur pembatasan Shorts memang sudah bisa dijajal di Indonesia.Seperti disebutkan di atas, rak Mental Health Shelf yang dilabeli From health sources akan muncul ketika pengguna memasukkan kata kunci yang berkaitan dengan penyakit mental.Baca juga: MTV Tutup Lima Channel Musik Akhir 2025, Tergeser YouTube dan Medsos?Sementara fitur pembatasan YouTube Shorts bisa diakses melalui menu pengaturan, tepatnya Settings > Time management > dan Shorts feed limit./Bill Clinten Fitur pembatasan waktu menonton Shorts yang baru dirilis YouTube di Indonesia.Country Head YouTube Indonesia, Suwandi Widjaja mengatakan kedua fitur ini merupakan komitmen YouTube untuk membantu remaja Indonesia membangun kebiasaan digital yang lebih sehat serta mengakses informasi yang lebih bertanggung jawab.Di Indonesia, Suwandi menyebut kesehatan mental remaja akan menjadi salah satu fokus dan perhatian YouTube di Indonesia.“Kami sangat serius dengan komitmen kami soal kesehatan mental, dan ini akan menjadi topik yang akan terus menjadi fokus YouTube ke depannya,” kata Suwandi./Bill Clinten Country Head YouTube Indonesia, Suwandi Widjaja dalam acara Beranda Jiwa di kantor Google Indonesia di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Kamis .Meski jadi fokus YouTube di masa depan, Suwandi menambahkan bahwa dukungan kreator dan pakar menjadi elemen penting agar komitmen ini juga bisa dijalankan dengan baik.Baca juga: YouTube Sulap Video Burik Lawas Jadi Bening dengan AI“Kami membutuhkan bantuan dan kerja sama untuk melanjutkan komitmen kami dan program terkait kesehatan mental di masa depan, sekaligus memperluas jangkauannya,” pungkas Suwandi.

| 2026-02-02 00:54