Residivis Kasus Psikotropika Diciduk, Satresnarkoba Wonosobo Sita Ribuan Pil Terlarang

2026-01-12 17:04:51
Residivis Kasus Psikotropika Diciduk, Satresnarkoba Wonosobo Sita Ribuan Pil Terlarang
WONOSOBO, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo menciduk pengedar obat keras dan psikotropika.Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di Jalan Raya Selomerto–Balekambang pada Rabu .Kasat Narkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, mengungkapkan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial JP (28), warga Banyumas, dan RAJ (27), warga Wonosobo.“Keduanya merupakan pengedar sekaligus pengguna. Bahkan, tersangka JP diketahui merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman atas kasus psikotropika di Lapas Purwokerto pada tahun 2022,” ujar AKP Teguh, Kamis .Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pengedar Merica Oplosan di WonosoboPenangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran obat keras di wilayah Wonosobo.Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil membekuk kedua pelaku beserta barang bukti.Dari hasil penggeledahan, polisi menyita ribuan butir pil berlogo Y dalam botol, 980 butir pil berlogo Y dalam plastik klip, 950 butir pil berlogo SF, ratusan butir Tramadol, serta puluhan butir Alprazolam dan Atarax.Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam, sepeda motor, dan berbagai wadah kemasan obat.“Terhadap kedua tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” jelas AKP Teguh.Baca juga: Jual Merica Palsu dari Sagu, 2 Warga Cirebon Ditangkap di Wonosobo, Polisi Ungkap MereknyaSaat ini, Satresnarkoba masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan lain yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras tersebut.“Kami sudah mengantongi sasaran peredaran dari kedua pelaku dan terus mendalami untuk mencegah meluasnya penyebaran obat-obatan terlarang. Ini demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.AKP Teguh juga mengimbau masyarakat, terutama kalangan muda, agar tidak tergiur oleh tawaran penggunaan atau penjualan obat keras tanpa izin.“Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat terlarang, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam,” pesannya.Baca juga: Hanyut 4 Km di Sungai Parakandawa Wonosobo, Lansia Ditemukan Meninggal“Terima kasih kepada masyarakat dan rekan media yang terus mendukung upaya kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan narkoba dan obat keras di Kabupaten Wonosobo,” imbuhnya.


(prf/ega)