- Kasus bullying atau perundungan masih terjadi di kalangan pelajar dan lingkungan pendidikan di Indonesia meskipun sudah banyak kasus terungkap yang seharusnya bisa menjadi pelajaran. Profesor Universitas Brawijaya (UB) bidang Hukum Pidana Anak, Prof. Dr. Nurini Aprilianda, S.H., M.Hum. menilai Indonesia belum memiliki Undang-Undang Anti-Bullying yang komprehensif. Unsur-unsur perundungan memang sudah diatur dalam UU Perlindungan Anak (Pasal 76C, 76D, 80, 81), Permendikbud No. 46 Tahun 2023, dan KUHP (UU 1/2023). Namun, Prof. Nurini menekankan perlunya aturan yang lebih terpadu.Baca juga: Riwayat Bullying Resmi Jadi Pertimbangan Seleksi Perguruan Tinggi 2026 di Korsel Ia menuturkan UU Perlindungan Anak mengkategorikan bullying sebagai bentuk kekerasan terhadap anak, sehingga fokusnya adalah perlindungan korban, pemulihan psikologis, dan pertanggungjawaban pelaku di bawah umur. “Di sini, bullying dapat dipidana meskipun tidak menimbulkan luka fisik, karena definisi kekerasan mencakup kekerasan psikis, perundungan sistematis, dan ancaman yang merusak tumbuh kembang anak,” kata Prof. Nurini, dikutip dari situs UB. Di sisi lain UU ITE hanya berlaku apabila bullying terjadi di ruang digital, misalnya penyebaran penghinaan, ancaman, doxing, atau konten yang merendahkan martabat korban. Pengaturannya lebih teknis dan menekankan bukti elektronik serta rekam jejak digital. Dengan sifatnya sebagai lex specialis, UU ITE memberikan instrumen khusus untuk menangani cyberbullying yang tidak selalu dapat dijangkau KUHP maupun UU Perlindungan Anak. “Karena itu, banyak akademisi dan praktisi menyarankan perlunya UU Anti-Bullying nasional, yang mengatur definisi, pencegahan, edukasi, sanksi administratif, mekanisme penanganan, hingga kewajiban sekolah dan orang tua,” kata Prof. Nurini.Baca juga: Psikolog Sebut Dampak Negatif Perundungan Verbal yang Sering Diremehkan Wakil Dekan II Fakultas Hukum UB tersebut juga mengingatkan pentingnya peningkatan literasi masyarakat tentang modus kejahatan, serta penerapan teknologi keamanan berbasis komunitas (seperti panic button dan CCTV) untuk mengurangi terjadinya kasus bullying.Psikolog dan Kepala Pusat Konseling Pencegahan Kekerasan Seksual dan Perundungan UB, Ulifa Rahma, S.Psi., M.Psi, berpendapat maraknya bullying di sekolah dan kampus berarti lingkungan pendidikan belum sepenuhnya aman bagi perkembangan psikologis anak dan remaja. Perilaku perundungan merupakan hasil gabungan faktor individu, keluarga, sekolah, layanan kesehatan mental, dan kebijakan publik. Apabila tidak ditangani, dapat berkembang menjadi trauma berat, bahkan memicu tindakan bunuh diri atau aksi balas dendam. “Dari perspektif psikologi perkembangan, masa remaja adalah periode rentan karena mereka sedang membentuk identitas, sangat sensitif terhadap tekanan sosial, dan belum memiliki regulasi emosi yang matang, sehingga perundungan dapat meninggalkan dampak yang lebih dalam,” tutur Ulifa. Penanganan kasus bullying, menurut Ulifa, harus dilakukan dalam dua level sekaligus.
(prf/ega)
Indonesia Butuh UU Anti-Bullying yang Jelas, dari Definisi hingga Sanksi
2026-01-12 05:37:50
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:58
| 2026-01-12 04:55
| 2026-01-12 04:47
| 2026-01-12 04:31
| 2026-01-12 04:16










































